SAKA Soroti Realisasi APBD Sidoarjo Tahun 2023: Pendapatan dan Belanja Tak Seimbang

APBD Sidoarjo
Istimewa

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebesar Rp 5.210.597.374.474,00. Penetapan anggaran ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023.

Dalam perda itu, ada tiga komponen yang ditetapkan dalam APBD 2023. Yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 4.76 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 5.21 triliun dan Pembiayaan sebesar Rp 447 miliar.

banner 728x90

Direktur Studi Advokasi Kebijakan dan Anggaran (SAKA) Indonesia, Basith menyoroti realisasi dari APBD yang saat ini sudah memasuki triwulan ketiga di tahun berkenaan. Menurutnya anggaran pendapatan daerah yang telah ditetapkan, realisasinya masih minim yaitu 35.96 persen dan Belanja Daerah 30.69 persen.

“APBD kan soal hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat, jika kewajiban masyarakat selalu ditekan dengan tujuan mencapai target dalam pendapatan daerah maka juga harus diimbangi dengan kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat,” kata Basith, Ahad (2/7).

Basith mengungkapkan, ketidakseimbangan antara realisasi pendapatan dan belanja daerah, khususnya di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, realisasi PAD justru lebih tinggi sebesar 38.50 persen atau sekitar Rp 745,08 miliar dibandingkan Belanjanya yang hanya mencapai 30.69 persen.

“Tidak usah terlalu jauh membandingkan pendapatan daerah kita yang masih tinggi ditopang oleh transfer pemerintah pusat dan pendapatan lainnya, kita lihat aja per 1 Juli 2023 realisasi PAD kita sudah mencapai 38.69 persen,” ungkapnya.

Baca juga:  Perolehan PAD Bangkalan Sulit Tak Menggantungkan Diri

Pemuda asal Waru tersebut sangat menyayangkan bilamana pemerintah kabupaten Sidoarjo masih membicarakan tentang pendapatan daerah di ruang publik tanpa menyinggung kewajibannya terhadap masyarakat yaitu Belanja Daerah.

Sebab, kata Basith, pendapatan daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat dan hak pemerintah. Sedangkan belanja adalah hak masyarakat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah Sidoarjo.

“Ini menjadi percuma jika Sidoarjo memiliki Bupati dengan kinerja “Sat-Set” jika tidak ditopang dengan kinerja bawahannya,” ucapnya.

Ia mengatakan, perangkat daerah saat ini tidak lagi berencana tapi sudah ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Kan tinggal laksanakan itu, tapi tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Di sisi lain, ditanya soal pengelolaan parkir yang saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, ia menyatakan pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan Swasta itu terlalu memaksakan diri. Sebab tidak ada dasar hukum yang jelas yang mengatur.

“Itu kan tidak ada dasar hukum yang jelas ya akhirnya Bupati menggunakan kewenangan Diskresi. Kalau soal kepala dinas perhubungan, saya duga telah menyetorkan data yang tak sesuai mengenai titik lokasi parkir kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan dengan SK Bupati,” katanya.

Basith juga menyebutkan, skema apapun yang digunakan oleh pemkab Sidoarjo, jika implementasi pengelolaan parkir tersebut tidak tepat maka hasilnya juga tidak akan maksimal. Ia mencontohkan dengan skema parkir berlangganan yang saat itu menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD dari sektor retribusi.

Baca juga:  Anggaran Rp 27,5 M PU Bina Marga Provinsi Jatim Direfocusing

“Tapi implementasi di lapangan kan menuai kontra dari pengguna jasa parkir, makanya masyarakat menuntut untuk parkir berlangganan dihapus, makanya saya katakan itu soal implementasi aja,” kata Basith.

Ditanya soal pandangannya tentang mana yang dirugikan antara PT Indonesia Sarana Service (ISS) atau pemkab Sidoarjo dengan adanya kebijakan kerjasama pengelolaan parkir tersebut, ia enggan berkomentar banyak.

“Kalau salah satu dari yang disebut tadi merasa dirugikan tinggal gugat saja ke PTUN, tapi yang jelas yang dirugikan adalah masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *