Direktur SAKA Sebut Ada Indikasi Korupsi di Dishub Sidoarjo Terkait Pengelolaan Parkir

Parkir Sidoarjo
Istimewa

maduraindepth.com – Pemerintah daerah dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS) saling gugat terkait penyelenggaraan pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo. Polemik antara kedua pihak hingga kini belum menemukan titik temu.

PT ISS menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN karena dinilai memutus kontrak secara sepihak. Sedangkan Dishub Sidoarjo, melalui pengacara negara dari kejaksaan, menggugat PT ISS-KSO ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Direktur SAKA Indonesia, Abd. Basith menyebut ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum di Dinas Perhubungan setempat. Indikasinya karena terjadi penurunan bahkan tidak terealisasinya pendapatan retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Realisasi retribusi parkir selama lima tahun terakhir menurunnya sangat drastis, bahkan di tahun 2020 pendapatan daerah kita dari sektor retribusi parkir nol (kosong),” kata Basith, Selasa (12/7).

Dia menjabarkan, realisasi PAD retribusi parkir paling tinggi pada tahun 2018 sebesar Rp 31,3 miliar. Kemudian pada tahun 2019 realisasi Rp 12,04 miliar mengalami penurunan sebesar Rp 19,32 miliar.

Parahnya, pada 2020 retribusi parkir pada Dinas Perhubungan tidak ada realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah. Tapi belanja jasa atau tenaga juru parkir angkanya tembus Rp 6,88 miliar.

“Hal itu yang saya katakan adanya kebocoran pendapatan daerah dan potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum Dishub Sidoarjo. Artinya, juru parkir yang melakukan pemungutan kan pasti setor ke Dishub,” bebernya.

Baca juga:  Dishub Bakal Sita Kendaraan di Parkiran Liar

Sedangkan pada tahun 2021 realisasi hanya mencapai 10,52 persen atau sebesar Rp 1,68 miliar. Sementara retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum targetnya sebesar Rp 16 miliar.

Kemudian pada tahun 2022 pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum masih mencapai sebesar Rp 554.200.000. Hal itu karena ada kerjasama pengelolaan parkir yang ditandangani Pemkab Sidoarjo dan PT ISS pada April 2022.

Pemuda asal Kecamatan Waru tersebut menyatakan, PT ISS terjebak dalam lelang yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo melalui lelang terbuka pada bulan Januari 2022. Pasalnya dalam sejarah pendapatan dari sektor retribusi parkir di sepuluh tahun terakhir saja belum pernah mencapai Rp 32.9 miliar.

Ia menambahkan, PT ISS sepanjang yang diamati masih hanya mendasarkan pada janji adendum terkait titik lokasi parkir yang dijanjikan oleh Dishub Sidoarjo. Sebab kontrak pengelolaan parkir adalah soal hukum yang dituangkan secara tertulis lewat perjanjian kerjasama daerah.

Basith menegaskan, PT ISS dari awal harusnya sudah bisa membaca kondisi tersebut dan segala kemungkinan yang akan terjadi. Apabila terdapat kekhawatiran adanya titik lokasi parkir yang tidak sesuai, maka perusahaan swasta itu dapat memasukkan klausul jangka waktu perubahan atau adendum pada perjanjian kerjasamanya.

Basith mengatakan, dengan lahirnya Peraturan Daerah No 17 tahun 2019, Dishub sudah bisa mengelola pelayanan retribusi parkir di Sidoarjo. Namun masih berdalih dengan beberapa alasan.

Baca juga:  Dishub Sampang Sudah Perbaiki Traffic Light

Hal itu yang kemudian menjadikan pendapatan retribusi parkir entah hilang kemana. Padahal potensi pendapatan retribusi parkir terhadap Pendapatan Daerah sangat menunjang pembangunan atau penyelenggaraan pemerintahan.

“Sebetulnya masih banyak yang bisa dilakukan pemkab untuk bisa menaikkan Pendapatan Daerah, dan masih banyak juga oknum swasta yang memanfaatkan aset milik pemkab tanpa perjanjian sewa. Saya contohkan saja satu ya, ada salah satu perusahaan di Pucang yang menggunakan tanah sempadan untuk lahan parkir karyawan tanpa perjanjian sewa,” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih detail perusahaan yang dimaksud, ia enggan menyebutnya. “Hanya satu contoh aja yang terjadi pada tahun 2021 mungkin sampai sekarang, banyaklah yang menggunakan aset pemkab dan saya punya datanya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *