Ribuan Rokok Ilegal Disita Polres Sumenep

Rokok Ilegal
Puluhan ribu bungkus rokok disita petugas gabungan. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menyita puluhan ribu bungkus rokok. Rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari tangan warga asal Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk.

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengungkapkan, peredaran rokok ilegal kali ini dibongkar oleh tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk.

“Rokok tanpa cukai ini kami sita dari seseorang bernama Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk pada hari Sabtu kemarin,” ungkapnya saat press release, Selasa (13/8/2019).

AKBP Muslimin menjelaskan, ribuan bungkus rokok ilegal itu ditemukan di dalam mobil tersangka, Farid. Saat itu, tersangka mengendarai mobil Avanza dan membawa puluhan kardus rokok ilegal merek Dalill dan Grand Max.

“Total baran bukti 77 kardus atau 780 pres dengan jumlah 7800 bungkus rokok. Rinciannya, merek Dalill 71 kardus dan merek Grand Max 6 kardus,” terangnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, puluhan ribu rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Bea dan Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan.

Sementar itu, tersangka diduga melanggar Pasal 54 atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali biaya cukai yang harus dibayar,” katanya.

Baca juga:  Haornas ke 39, KONI Sumenep Ajak Semua Pihak Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga

Diakui PLH Kapala Kantor Bea dan Cukai Madura Salehodin, kedua merek rokok tersebut Dalill dan Grand Max memang sudah banyak beredar di pasaran. Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui tempat produksi atau pabrik rokok tersebut.

“Kalau merek rokok ini di pasar kan sudah banyak, kita akan terus lakukan penyelidikan untuk menangkap bandarnya,” ungkapnya.

Ditanya zona merah dalam peredaran rokok ilegal, pihaknya menuturkan jika Kabupaten Pamekasan termasuk pembuat terbesar rokok tanpa pita cukai tersebut. “Seluruh Madura ini sudah banyak lakukan produk rokok ilegal ini, tapi yang masuk zona merah yakni di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto