Legislatif Tekankan RPJPD Sumenep Sesuai dengan Pembangunan Provinsi dan Nasional

Paripurna rpjpd dprd sumenep
Rapat paripurna tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Raperda RPJPD Sumenep Tahun 2025-2045, di kantor legislatif setempat, Rabu (3/7). (Foto: Humas DPRD Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar rapat paripurna, Rabu (3/7). Agenda tersebut, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep, Tahun 2025-2045.

Ketua Pansus, Dulsiam mengungkapkan, RPJPD Sumenep 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu selama 20 tahun ke depan. Dokumen tersebut, menjadi acuan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Jadi, digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD untuk jangka waktu selama lima tahun,” ungkapnya.

Disampaikan, bahwa RPJPD harus memuat visi, misi, dan arah kebijakan untuk pembangunan daerah. Sedangkan dalam penyusunannya, harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Ketentuan tersebut, telah diatur dalam Pasal 5, Undang-Undang Nomor 25, Tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Selain itu, juga diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1, Tahun 2024, tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
“Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan UU tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045,” ucapnya.

Untuk diketahui, RPJP Nasional 2025-2045 memiliki visi “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan,” yang mengarah pada pencapaian tujuan nasional. Sementara itu, RPJP Provinsi Jatim 2025-2045 mengusung visi “Jawa Timur Berakhlak, Maju, Berdaya Saing Global, Sejahtera dan Berkelanjutan,” yang mengarah pada tujuan Provinsi Jatim untuk berdaya saing.
“Berdasarkan pertimbangan beberapa hal tersebut, maka perlu dibentuk Perda RPJPD Sumenep 2025-2045,” tegasnya.

Baca juga:  Komisi III DPRD Pamekasan Sidak Jembatan Rusak

Sehubungan dengan itu, pembahasan Raperda RPJPD Sumenep 2025-2045 sudah berlangsung mulai tanggal 19 Juni. Sedangkan, jadwal akhir pembahasan ditargetkan tuntas tanggal 2 Juli.

Kata Dulsiam, berdasar hasil pembahasan yang dilakukan oleh pansus, pada sisi nomenklatur dan substansi tidak ada yang mengalami perubahan. “Namun, terdapat beberapa evaluasi dan rekomendasi pada dokumen rancangan akhir Raperda RPJPD Sumenep Tahun 2025-2045,” tandasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *