maduraindepth.com – Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Kamis (19/2/2026), untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar dalam proses perpanjangan izin operasional madrasah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Koordinator AMS, Rofi, menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mencari sensasi, melainkan menindaklanjuti laporan masyarakat. Sejumlah pengelola madrasah mengaku dimintai sejumlah uang saat mengurus perpanjangan izin operasional.
“Kalau memang ada pungutan, sekecil apa pun, itu tidak dibenarkan. Kami datang untuk meminta kejelasan agar persoalan ini tidak menjadi bola liar,” tegasnya.
Menurut AMS, secara regulasi layanan perpanjangan izin di Kemenag tidak dipungut biaya. Karena itu, jika praktik pungutan terbukti, hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar. Meski demikian, Rofi menegaskan pihaknya masih memandang persoalan ini sebagai dugaan yang perlu pembuktian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Gafur, membantah adanya kebijakan pungutan dalam proses perpanjangan izin. Ia memastikan seluruh pengajuan dilakukan melalui sistem aplikasi digital resmi.
“Pengajuan dan verifikasi dilakukan melalui aplikasi. Lembaga bisa memantau langsung prosesnya. Tidak ada kebijakan berbayar,” tegas Abdul Gafur.
Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali menggelar sosialisasi dan pelatihan di tingkat kecamatan untuk membantu operator madrasah memahami mekanisme perpanjangan izin. Jika ada lembaga yang kesulitan, mereka hanya diarahkan untuk belajar kepada operator lain yang lebih memahami sistem, bukan menggunakan jasa yang ditentukan Kemenag.
Terkait dugaan aliran dana kepada oknum, Abdul Gafur menegaskan pihaknya tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya pungutan tersebut. Jika terdapat transaksi antara lembaga dan pihak ketiga, hal itu disebut di luar tanggung jawab institusi.
Audiensi berlangsung terbuka dan dinamis. AMS menyatakan akan terus mengawal isu ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Kemenag Sampang.(Poer/MH)














