Rapat Pembahasan Raperda Disabilitas, Dedi Dores: Kita Pastikan Selesai Secepatnya

Dedi dores raperda disabilitas
Suasana rapat pembahasan Raperda Disabilitas di ruang Bapemperda DPRD Sampang, Selasa (8/11). (FOTO: Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas dilaksanakan di ruang Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Selasa (8/11). Rapat dihadiri oleh Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Aktivis peduli disabilitas dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.

Pimpinan rapat, Dedi Dores menyampaikan, rapat pembahasan awal Raperda disabilitas dilakukan untuk mendapatkan masukan dari PPDI, NGO dan OPD terkait. Sebelumnya, rapat tersebut sudah diparipurnakan melalui nota penjelasan tentang Raperda disabilitas, kepemudaan dan ketenagakerjaan.

“Kami sudah membuat drafting Raperda disabilitas sedemikian rupa dan sudah disebar kepada organisasi dan OPD terkait. Harapannya, mereka dapat menyumbangkan masukan dan pokok pikiran yang akan dituangkan menjadi Perda,” ucap Dedi kepada maduraindepth.com usai rapat.

Menurut dia, draft raperda disabilitas sudah diberikan kepada PPDI, organisasi dan OPD terkait. Diharapkan, pada pertemuan selanjutnya, pihak-pihak yang terlibat akan lebih matang dalam memberikan masukan demi menyempurnakan draft raperda. Dengan demikian, lanjut Dedi, perda yang dihasilkan nanti cukup responsif sesuai keinginan masyarakat dan subjek hukum itu sendiri.

“Karena kalau kita menentukan sendiri tanpa melibatkan mereka itu nanti bersifat represif. Kita tidak ingin produk-produk hukum kita seperti itu,” kata anggota DPRD dari partai PPP ini.

Pihaknya mengundang PPDI dan beberapa elemen masyarakat agar dapat menyuarakan aspirasinya. Selama tidak bertentangan dengan undang-undang, kata Dedi, DPRD wajib memfasilitasi keinginan masyarakat.

“Apapun yang mereka inginkan kita masukkan di dalam perda, sebagai payung hukum kebijakan di kabupaten Sampang,” jelasnya.

Dijelaskan, ada beberapa poin penting yang menjadi pembahasan Raperda Disabilitas. Salah satunya penyelenggaraan pendidikan inklusif minimal satu di tiap-tiap kecamatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan adanya perda.

Menurutnya, pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sama dengan warga normal lainnya. Seperti hak pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, politik, penanggulangan risiko bencana dan lain-lain.

“Dua atau tiga hari lagi kita akan undang mereka. Kita pastikan raperda ini selesai secepatnya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pembahasan raperda disabilitas akan selesai dalam satu minggu. Setelah itu, pengesahan oleh biro hukum Provinsi Jawa Timur.

“Ini sudah tahapan pembahasan tingkat dua. Tinggal tahapan akhir saja untuk menuju pengesahan,” tutupnya.

Sementara, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sampang Munawi mengungkapkan, pihaknya baru menerima draft Raperda sesaat sebelum rapat dimulai. Dirinya mengaku sudah menyampaikan beberapa masukan. Diantaranya, soal hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

“Termasuk kami juga menginginkan pasal tentang penganggaran,” jelasnya.

Ia berharap, rapat pembahasan yang baru saja dilaksanakan menjadi berkah bagi penyandang disabilitas. Sehingga Perda Disabilitas cepat disahkan dan menjadi payung hukum.

“Alhamdulillah, semenjak bertemu dengan jurnalis maduraindepth dan teman-teman aktivis lainnya, kegiatan disabilitas sangat disupport. Dari merekalah tercetus untuk dibuatkan peraturan daerah (perda) tentang disabilitas,” ungkapnya. (AW/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto