Punishment Menanti ASN Tak Netral Di Pilkada 2020, Sekkab Sumenep: Pasti Ada Sanksi

Sekkab Sumenep Edy Rasiadi. (FOTO: DOK. MI)

maduraindepth.com – Ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep 2020 kian dekat. Pemungutan suara pada pesta demokrasi lima tahunan itu dijadwalkan 9 Desember mendatang. Saat ini, pemilihan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) ini masih dalam tahap kampanye.

Dua pasangan calon (paslon) yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep. Kedua paslon pada tahap kampanye kali ini sama-sama berupaya merebut hati rakyat. Berebut suara untuk bisa menduduki kursi kepala serta wakil kepala daerah Kota Keris.

banner auto

Selama masa kampanye, larangan keras ikut serta maupun terlibat dalam kegiatan politik ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di semua tingkatan. Para abdi negara diwajibkan untuk netral. Tidak berpihak pada salah satu paslon.

Jika diketahui melanggar, ASN bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5/2014, UU nomor 10/2016, serta surat edaran (SE) komisi aparatur sipil negara (KASN) nomor B-2900/KASN/11/2017.

Selain itu, juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 2/2004, PP nomor 53/2010 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/71/M,SM,00.00/2017.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Edy Rasiadi menyampaikan, untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Sumenep pihaknya sudah menerbitkan SE. Di dalamnya berisi mengenai larangan keterlibatan politik maupun keberpihakan ASN kepada salah satu paslon cabup-cawabup.

Baca juga:  Berikut Tema dan Jadwal Debat Kandidat Cabup-Cawabup Sumenep 2020

Tidak dipungkiri, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep tengah mendalami dugaan keterlibatan ASN pada masa kampanye. Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, kata Edy, jelas akan ada hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah berikan SE (Bagi ASN) agar tidak berpolitik,” ujarnya, Sabtu (7/11).

Edy menambahkan, sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral pada Pilkada 2020 akan diterapkan sesuai dengan rekomendasi dari KASN. Sebab prosesnya, temuan pelanggaran dari Bawaslu nantinya akan disampaikan kepada KASN, kemudian ditindaklanjuti ke daerah.

“Sanksinya apa, itu dari KASN,” tutup Edy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto