maduraindepth.com – Seorang warga Dusun Dua’alas, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, inisial M menjadi korban dugaan tindak pidana pembunuhan. Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di teras rumah korban, pada 21 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama menyampaikan, terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap inisial M melibatkan pria inisial IR (47) yang merupakan warga Kabupaten Pamekasan. “Setelah kami menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban M, pelaku inisial IR langsung kami tangkap dan ditahan di Mapolres Pamekasan,” ujarnya, Kamis (22/6/).
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 21 Juni 2023 pukul 17.30 WIB setelah sholat maghrib. Korban M menelepon tersangka IR. Selanjutnya, pelaku IR mendatangi rumah korban M.
Setelah sampai di rumah M, pelaku IR duduk berhadapan dengan korban di teras depan. Kemudian, M menanyakan tentang kebenaran mantan istri korban yang sudah menikah lagi.
“Tersangka IR menjelaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Namun, korban M tetap tidak percaya terhadap pelaku,” lanjut Eka.
Merasa tidak percaya, maka terjadi pertengkaran antara korban M dan IR sampai M mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada, dan paha akibat terkena senjata tajam jenis celurit yang digunakan IR. Lalu, korban M terjatuh hingga terbentur pada tombak yang terbuat dari besi.
“Celurit merupakan milik korban M yang terletak di atas meja pada teras rumah. Dari situlah pelaku IR dapat melakukan penganiayaan hingga berujung kematian M,” tuturnya.
Menurutnya, pelaku IR membuang barang bukti berupa celurit dan tombak ke parit sebelah rumah korban M dengan maksud agar tidak ketahui tetangga korban. Selanjutnya, pelaku IR kembali ke rumah korban untuk mengelap darah yang ada di lantai dengan menggunakan keset.
“Setelah selesai, tersangka IR pergi dari rumah M dan meninggalkan korban sendirian di depan teras dengan kondisi sudah tidak bernyawa,” katanya.
Pihaknya mengakui, bahwa tindak pidana pembunuhan berawal dari 21 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB setelah saksi RC (anak kandung korban) mendengar suara M yang bersiaran menggunakan loudspeaker yang mengatakan, “Mun Milah (mantan istri korban) alakeh pole, lakenah epate’nah (Kalau Milah menikah lagi, suaminya akan dibunuh)”.
Siaran itu terdengar lagi oleh RC setelah sholat Maghrib. Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, saksi RC akan pergi ke rumah tetangga yang berada di Selatan rumah korban. Ketika melewati depan rumah, saksi RC melihat tubuh M tergeletak di teras depan rumah.
“Begitu melihat kondisi M, RC langsung menghampiri korban, melihat ada darah dan terdapat luka-luka pada tubuh korban yang meninggal dunia,” imbuhnya.
Akibat tindak pembunuhan iti, IR dijerat dengan pasal 351 ayat (3) Subs pasal 338 KUHP. Unsur pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. “Ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini