Polisi Ungkap 4 Kasus Kriminal, Pelaku Pembunuhan di Bapelle Terancam Hukuman Mati

kasus tindak pidana sampang
Polres Sampang menunjukkan sejumlah barang bukti tindak pidana kriminal dalam konferensi pers hari ini, Senin (3/2). (Foto: Purnawihadi/MID)

maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Sampang mengungkap empat kasus tindak pidana kriminal dalam konferensi pers pada Senin (3/2/2025). Empat kasus itu meliputi, pembunuhan di Desa Bapelle, pencurian motor, pengedaran rokok ilegal dan penipuan.

1. Pembunuhan Berencana

banner 728x90

Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan pria berinisial Y (36) yang terjadi pada 27 Januari 2025. Saat itu anak korban yang masih berusia lima tahun memberi tahu saksi bahwa ayahnya disabet celurit oleh seseorang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius.

Baca: Misteri Mayat di Pinggir Jalan Bapelle, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial H (38). Pelaku sempat melarikan diri ke Probolinggo pasca kejadian. Polisi juga sempat mengamankan barang bukti berupa celurit sebelum menangkapnya di Probolinggo pada 28 Januari 2025.

Pelaku mengaku bahwa dirinya yang telah menyabet tubuh korban dengan celurit. Saat ini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

2. Pencurian Motor dengan Kekerasan

Kasus pencurian terjadi di Desa Tanggumong, Sampang, pada 3 Februari 2025. Pelaku berinisial R mencoba mencuri motor milik korban Siti Fatima dengan kunci T dan mengancam korban dengan celurit. Pelaku berhasil ditangkap warga. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga:  Berkas Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Sampang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

3. Peredaran Rokok Ilegal

Polisi menghentikan mobil pengangkut ratusan press rokok tanpa pita cukai di Desa Trapang, Banyuates, pada 30 Januari 2025. Sopir berinisial Z dan barang bukti diamankan. Pelaku dijerat Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman 12 tahun penjara.

4. Penipuan Mobil

Tersangka A menyewa dua mobil namun tidak mengembalikannya. Mobil berhasil disita dan pelaku ditangkap di Bangkalan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan komitmennya memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Sampang. (Pur/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90