maduraindepth.com – Oknum Dosen STKIP PGRI Sumenep yang diduga terlibat asusila resmi dipecat. Pemberhentian dosen tetap berinisial M itu, dibuktikan dengan Surat Keputusan PPLP PT PGRI Sumenep, Nomor 01/B.10/PPLP PT PGRI/IV/2025.
Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Abu Imam, sebelumnya telah menerima surat rekomendasi pemecatan dari pihak satuan pendidikan. Surat bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 itu, dikeluarkan oleh STKIP PGRI Sumenep pada Kamis (27/3).
Setelah melakukan kajian lebih lanjut, kemudian PPLP PT PGRI Sumenep pun menerbitkan SK pemecatan secara resmi terhadap oknum dosen M. Keputusan itu diserahkan kepada pihak satuan pendidikan pada Rabu (9/4).
“Sudah saya serahkan kepada lembaga (satuan pendidikan),” ungkapnya.
Terpisah, Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, membenarkan terkait diterbitkannya SK PPLP PT PGRI Sumemep tentang pemecatan oknum dosen M. Bahkan, dia telah menerima dokumen SK tersebut sebagai bukti konkret atas ketegasan lembaga dalam memberikan sanksi.
“Surat itu telah kami terima. Dosen terkait sudah diberhentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BEM STKIP PGRI Sumemep, Moh. Nurul Hidayatullah, mengapresiasi ketegasan lembaga. Baik untuk satuan pendidikan STKIP PGRI Sumenep, bahkan juga pihak yayasan yang dalam hal ini PPLP PT PGRI sumenep.
Lebih lanjut, dia juga menyatakan untuk terus mengawal tiap isu di lingkungan kampus. Terutama berkaitan dengan persoalan yang mengancam integritas pendidikan.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kami terus memantau perkembangan informasi di kampus, jika ada potensi pelanggaran pasti akan dikawal tegas,” pungkasnya. (bus/MH)