Polsek Kangean Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Pemerkosaan anak di bawah umur kangean sumenep
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. (Foto: Humas Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Kasus tindak pidana asusila marak terjadi di Sumenep. Mulai dari motif pencabulan, perselingkuhan, hingga pemerkosaan. Beberapa di antaranya, sudah tertangani oleh aparat penegak hukum (APH).

Informasi teranyar, Polsek Kangean, Sumenep, telah mengamankan tiga dari empat orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (1/6). Sedangkan, satu di antaranya, masih terus dilakukan pengejaran.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, insiden pemerkosaan terhadap salah satu anak di bawah umur itu, terjadi pada Jumat (31/5), sekitar pukul 21.00 malam. Saat itu, empat orang terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya di belakang gubuk di areya persawahan Dusun Barat Dhalem, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.

“Tiga orang terduga pelaku, berhasil diamankan dirumahnya masing-masing pada Sabtu (1/6). Sedangkan, satu orang dalam pengejaran,” ungkapnya.

Ironisnya, dua dari empat orang terduga pelaku dalam kasus ini, ternyata juga masih di bawah umur. Satu orang berusia 16 tahun dan satu yang lainnya berusia 15 tahun. Sedangkan, dua sisanya, adalah SR (inisial), 17 tahun, dan AS, 19 tahun. Dua pemuda ini, beralamat di Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

“Terduga pelaku yang berusia 15 tahun, masih dalam pengejaran,” katanya.

Atas perbuatan tidak bermoral yang telah dilakukan, maka terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Hal itu, mengacu pada Pasal 81, ayat 1. Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82, ayat 1. Juncto Pasal 76 E, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17, Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *