banner 728x90

Polisi Borgol 132 Budak Narkoba di Sampang Selama Januari hingga Agustus 2023

tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sampang
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Alimuddin/MID)
banner 728x90

maduraindepth.com – Sejak Januari hingga Agustus 2023, Polres Sampang berhasil meringkus 132 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan total 114 kasus. Para tersangka ditangkap dari berbagai kecamatan di Kota Bahari.

KBO Satreskoba Polres Sampang, Ipda Dwi Abdillah mengungkapkan, dari total 114 kasus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan didominasi dari wilayah Kecamatan Sampang, sebanyak 17 TKP. Kemudian,  12 TKP di Kecamatan Camplong dan 15 TKP di Kecamatan Omben, Sampang.

banner 728x90

Selain itu, kata Dwi, ada 13 TKP di Kecamatan Torjun, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6, dan Karang Penang 2 TKP. Sedangkan di Ketapang sebanyak 12 lokasi, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP, dan Kecamatan Sreseh ada 3 TKP.

“Rata-rata Polsek jajaran berhasil ungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, untuk Satreskoba Polres Sampang sendiri, berhasil mengungkap 17 tersangka di wilayah Sampang kota,” terangnya saat konferensi pers, Selasa (5/9).

Dwi menjelaskan, dari 132 tersangka yang diamankan, terdapat 107 orang yang berstatus sebagai pengedar dan 25 orang lainnya sebagai pengguna narkoba. Dia menambahkan, dari 132 tersangka narkoba tersebut, terdapat budak barang haram yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama Agustus 2023.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2),  serta diterapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Alim/*)

Baca juga:  Gelar Operasi Pekat, Polisi Periksa Kendaraan dan Penumpang

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90