maduraindepth.com – Sejak Januari hingga Agustus 2023, Polres Sampang berhasil meringkus 132 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan total 114 kasus. Para tersangka ditangkap dari berbagai kecamatan di Kota Bahari.
KBO Satreskoba Polres Sampang, Ipda Dwi Abdillah mengungkapkan, dari total 114 kasus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan didominasi dari wilayah Kecamatan Sampang, sebanyak 17 TKP. Kemudian, 12 TKP di Kecamatan Camplong dan 15 TKP di Kecamatan Omben, Sampang.
Selain itu, kata Dwi, ada 13 TKP di Kecamatan Torjun, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6, dan Karang Penang 2 TKP. Sedangkan di Ketapang sebanyak 12 lokasi, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP, dan Kecamatan Sreseh ada 3 TKP.
“Rata-rata Polsek jajaran berhasil ungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, untuk Satreskoba Polres Sampang sendiri, berhasil mengungkap 17 tersangka di wilayah Sampang kota,” terangnya saat konferensi pers, Selasa (5/9).
Dwi menjelaskan, dari 132 tersangka yang diamankan, terdapat 107 orang yang berstatus sebagai pengedar dan 25 orang lainnya sebagai pengguna narkoba. Dia menambahkan, dari 132 tersangka narkoba tersebut, terdapat budak barang haram yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama Agustus 2023.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), serta diterapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI