maduraindepth.com – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden penembakan di Kabupaten Sampang. Diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Dusun Mandeman Daya, Desa/Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jumat (22/12/2023) lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim memback up penanganan kasus penembakan yang terjadi di Sampang. Sementara sampai saat ini sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Polisi berinisial S, H, dan W yang ketiganya merupakan warga asli Sampang,” terangnya, Rabu (3/1).
Dirmanto menambahkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu salah satunya adalah oknum kepala desa. Kemudian, setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang milik tersangka, dan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
“Satu rumah yang kita geledah hari ini, salah satunya yaitu rumah milik oknum kepala desa,” katanya.
Sedangkan, untuk peran para pelaku dan motif penembakan itu, pihak polisi menyebut masih dalam proses pemeriksaan. “Ini masih kita tunggu, bagaimana hasil pemeriksaan berikutnya, setelah nanti semua akan dirilis,” tegasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kombes Dirmanto, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Meliputi, senjata tajam, handphone, dan beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.
Di sisi lain, senpi yang digunakan tersangka untuk melakukan penembakan terhadap korban, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan oleh labfor. Polda Jatim juga kembali menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, sama sekali tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik.
“Kami tegaskan dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik, dan tidak ada kaitan dengan politik,” pungkasnya. (Alim/*)