maduraindepth.com – Polres Sampang mengungkap kronologis kasus dugaan pembunuhan terhadap Suliman, warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang di Mapolres setempat, Selasa (20/4).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pelaku berinisial HO, 31, warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
“Kami minim saksi kejadian, jadi kami himpun dari keterangan pelaku,” ujarnya kepada awak media saat konfrensi pers.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, kronologis peristiwa pembunuhan berawal dari ketersinggungan antara pelaku dengan korban.
“Saat itu, pelaku bersama dua orang rekannya yang mengendarai mobil melintas di Dusun Manjuh Timur. Pelaku berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor, pelaku membunyikan klakson mobil dengan tujuan agar motor yang dikendarai korban bisa ke pinggir. Namun saat itu, korban justru marah-marah dan mengomeli pelaku dengan kata-kata kasar,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban dengan tujuan meminta maaf. Namun korban tidak merespon dan malah menantang duel.
Baca juga: Breaking News: Terjadi Pembacokan di Desa Paopale Laok
“Akhirnya karena kesal, pelaku langsung mengambil celurit dari dalam mobil dan langsung menghabisi korban,” ucap perwira dengan dua melati di pundaknya itu.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu dua rekannya. Saat ini, kedua pelaku lain masih terus diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Motif pembunuhan juga masih kami dalami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 170 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Alim/BAD)