maduraindepth.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menetapkan Zubaidi Masajid warga Desa Batuporo, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap NU.
Status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Polda Jawa Timur Nomor B/156/XII/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember 2021. Dalam surat tersebut tertulis bahwa yang bersangkutan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Zubaidi dipanggil ke Polda Jawa Timur pada Senin 29 November 2021 untuk menjalani pemeriksaan. Selang sehari kemudian pada Selasa 30 November yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris LPBH NU Sampang, Lukman Hakim mengungkapkan, penetapan status tersangka melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai tahap penetapan tersangka.
“Terdapat beberapa bukti yang kita ajukan kepada penyidik sebagai bukti telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran marwah NU yang dilakukan ustadz Subaidi Masajid,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).
Dijelaskan, setelah semua proses dilalui oleh penyidik Polda Jatim, termasuk keterangan dari beberapa ahli dan bukti petunjuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kemudian Polda melakukan gelar perkara dan hasilnya unsur pidananya terpenuhi.
“Tanggal 29 November, Zubaidi Masajid sebagai terlapor telah dipanggil guna diperiksa. Per tanggal 30 November sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah cukup bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LPBH NU Sampang, Alfian Farisi mengaku bahwa pihaknya menempuh jalur hukum atas dasar arahan para Masyayikh. Sebelumnya, tersangka bersikukuh tidak bersalah dan enggan meminta maaf di forum mediasi.
“Tentu kita tunduk dan patuh terhadap hasil proses hukum dari Polda, apalagi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Alfin.
Atas hasil itu, tim advokat LPBH NU Sampang mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
“Kami mengharap Polda Jatim untuk segera menangkap tersangka Zubaidi Masajid,” tegas Alfin.
Belajar dari kasus tersebut, Alfin mengingatkan kepada masyarakat khususnya warga Nahdliyin agar bijak menggunakan media sosial.
“Hati-hati berkomentar maupun menyampaikan pernyataan di muka umum lewat media sosial, karena terdapat UU ITE,” ingatnya. (Alim/Aw)