LPBH NU Laporkan Penghina Kiai Said Aqil ke Polres Sampang

Alfian Farisi (berkopiah), Ketua LPBH NU Sampang didampingi dua pengurus yang lain saat berada di Mapolres Sampang, Senin (27/9) malam. (Foto : AW/MI)

maduraindepth.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang, Senin (27/9) malam, mendatangi Polres Sampang untuk melaporkan akun WhatsApp ‘Opo Cuex’. Diduga, akun tersebut melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj.

“Kedatangan kami ke Polres Sampang untuk melaporkan akun What’sApp ‘Opo Cuex’ karena telah menghina Kiai Said selaku Ketum PBNU,” ucap Alfian Farisi, Ketua LPBH NU Sampang, didampingi dua rekannya.

Pria yang biasa dipanggil Alfin itu mengatakan, pemilik akun What’sApp bernama Ope Cuex telah menyebarkan video KH. Said Aqil Siradj di salah satu grup What’sApp dengan  menyertakan tulisan yang dianggap mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam keterangan video tersebut, akun Opo Cuex menulis caption, “kok ono binatang seperti ini di NKRI dan ngaku seorang Ulama lagi dan Ketua Nahdlatul Ulama lagi, ngeri Islam di NKRI ini”.

Atas dasar itulah, para kader muda NU yang tergabung di LPBH NU merasa terpanggil untuk melapor ke Polres Sampang. Tujuannya agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Karena ini mencemarkan Kiai Said Aqil Siradj sebagai sosoknya, dan juga marwah Nahdlatul Ulama,” tegas Alfin.

Dijelaskannya, berdasarkan kajian dan analisis LPBH NU, perbuatan pelaku dapat dipidana berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dan golongan.

Baca juga:  Lakpesdam PCNU Sampang Desak Polisi Proses Laporan Penghinaan Ulama

Pihaknya berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari LPBHNU dan memanggil teradu agar bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Tidak hanya teradu, tapi seluruh lapisan masyarakat terlebih pengguna media sosial, untuk lebih arif dan bijaksana menggunakan gadgetnya karena sudah dibatasi UU ITE,” pesannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *