Ujian Nasional Dibatalkan, Disdik Sampang Menunggu Surat Dari Kemendikbud

Ujian Nasional Dibatalkan
Salah seorang guru honorer saat menunjukkan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI, Nadiem Makariem melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Penyebaran Covid-19 di Indonesia berdampak pada pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2020 terancam dibatalkan. Hal itu berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), Nadiem Makariem tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Noer Alam saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI). “Kami masih menunggu surat resmi dari Kemendikbud,”katanya kepada maduraindepth.com. Selasa (25/3).

Hingga berita ini dinaikkan, Plt. Kadisdik Sampang Noer Alam, masih belum memberikan pernyataan secara tegas, terkait dibatalkannya pelaksanaan UN di Kabupaten Sampang.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang yang ditujukan Kepada, Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia menyampaikan, berkenaan dengan penyebaran Corona virus (Covid-19) yang semakin meningkat. Maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal
sebagai berikut:

  1. Ujian Nasional (UN):
    a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020
    bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
    b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak
    menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang
    Iebih tinggi;
    c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi
    lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan
    ditentukan kemudian.
  2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh
    dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna
    bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
    kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
    b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan
    hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
    c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi
    antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk
    mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
    d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik
    yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberikan scor atau nilai kuantitatif.
Baca juga:  Soal Penertiban Rumdin, Paguyuban Perumahan Guru Audensi ke DPRD Sampang

Selain itu, dalam SE tersebut tertuang Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
    c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sementara dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan, Kemendikbud memberikan ketentuan, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan,

  1. Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
  2. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Penggunaan Dana Bos Untuk Pencegahan Covid-19

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Baca juga:  Disdik Jadi Sasaran Pertama Operasi Yustisi di Jajaran OPD Pemkab Sampang

SE tersebut disertakan tembusan kepada Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan Seluruh Kepala Satuan Pendidikan. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *