Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan Santri di Bangkalan

tersangka pengeroyokan santri di bangkalan
Para tersangka kasus pengeroyokan santri di Bangkalan. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Polres Bangkalan menetapkan 9 tersangka pada kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan BT, 16, seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Geger, Bangkalan. Penetapan tersangka itu usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus pengeroyokan hingga merenggut nyawa salah seorang santri. Menurut dia, ada lima santri berusia dewasa dan empat orang berusia Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dititipkan di panti rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Total berjumlah sembilan tersangka, semuanya santri. Dugaan kesembilan orang ini para pelaku yang menganiaya juniornya, karena dianggap juniornya mengambil sesuatu barang milik kawannya. Para pelaku ini sebagai senior ingin membuat korban mengaku,” tuturnya, Selasa (14/3).

Kelima santri tersangka berusia dewasa itu kini ditahan di Polres Bangkalan. Mereka yakni berinisial NH (19), warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger, GAD (19), warga Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, UD (20), warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, ZA (20), Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, ZL (19), warga Desa Campor, Kecamatan Geger.

Sementara empat tersangka lainnya yang berusia di bawah umur dikirim ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Mereka yakni berinisial AZ (17), warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger, RR (17), warga Desa Glegge, Kecamatan Arosbaya, RM (17), warga Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, dan WY (17), warga Desa Campor, Kecamatan Geger.

Baca juga:  Pelabuhan Kamal di Selat Madura Juga Disemprot Disinfektan

Menurut Wiwit, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Mulai dari para pelaku dan para saksi yang ada di lokasi kejadian meski Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan sebanyak sembilan orang santri sebagai tersangka.

“Total ada 34 orang saksi yang kami periksa, kami masih terus dalami siapa saja yang kira-kira melakukan penganiayaan, tetap kami dalami. Insyaallah mungkin ada tambahan,” tukasnya.

Tragedi tewasnya seorang santri, terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Campor, Kecamatan Geger, pada, Selasa (7/3) malam. BT tewas di Puskesmas dengan luka lebam di bagian lengan, dada, dan punggung.

Atas tindakan main hakim sendiri tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto