Pengguna UHC Tidak Boleh Dipungut Biaya Saat Berobat, Sekda Sampang: Kami Tindak Tegas Faskes Nakal

Sekda sampang
Sekdakab Sampang Yuliadi Setiyawan saat diwawancara awak media di Pendopo Trunojoyo. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tidak akan segan menindak tegas oknum fasilitas kesehatan (Faskes) yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga penerima program Universal Health Coverage (UHC). Sekdakab setempat, Yuliadi Setiyawan mengaku sudah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan.

Ia mengatakan, program berobat gratis melalui UHC sudah berjalan satu bulan. Menurutnya, program ini perlu dievaluasi secara serius oleh pemerintah daerah setempat. Pasalnya ada Faskes yang diketahui memungut biaya kepada pasien saat berobat di tempat tersebut.

Padahal masyarakat akan sangat terbantukan melalui program UHC yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut. Hanya dengan menunjukkan KTP asli Sampang, kata Wawan, masyarakat bisa berobat secara gratis di semua Faskes. “Itu sudah komitmen bupati,” ujarnya, Jumat (2/9).

Diakui Wawan, pemerintah daerah tidak menyediakan satgas khusus untuk program UHC. Namun pihaknya hanya menekankan pada setiap Faskes tetap melayani sesuai dengan regulasi yang ada. Meski demikian, menurutnya pengawasan dari masyarakat tetap dibutuhkan.

“Jika ada penyimpangn segera laporkan secara resmi kepada kami dengan data yang lengkap,” sambungnya.

Ihwal adanhya oknum Faskes yang nakal, pihaknya sudah menginstruksikan OPD terkait untuk mengeceknya. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari OPD tersebut. “Dicek, diusut, dan kalau memang benar kemudian ada bukti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” janjinya.

Baca juga:  Launching Aplikasi TIM SIDAK, Sekda Sampang; Data Kemiskinan Harus Up to Date

Ia kembali menegaskan, sanksi tegas tidak hanya berlaku untuk urusan UHC saja. Penyimpangan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang lain juga akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau tindakan itu terbukti, sudah pasti mencederai visi misi kami,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto