Kejari Pamekasan Musnahkan BB Kasus Pidum dan Pisus

Kejari Pamekasan Musnahkan BB Kasus Pidum Pisus
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (FOTO: RUK/MI)

maduraindepth.com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pisus), Selasa (1/12). Yakni berupa narkotika, ekstasi, pil berlogo S, pistol, senjata tajam, uang palsu dan rokok ilegal.

BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penyitaan Kejari Pamekasan sejak bulan Maret hingga November 2020. Rinciannya jumlah Pidum 81 kasus dan Pisus 1 kasus.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Pamekasan Dodik menjelaskan, kasus Pidum narkotika sebanyak enam puluh tiga perkara dan kasus undang-undang kesehatan sebanyak sembilan perkara. Kemudian kasus undang-undang darurat No 12 Tahun 51 ada delapan perkara dan kasus uang palsu berjumlah satu perkara.

“Barang bukti untuk narkotika sabu-sabu itu ada 56,99 gram. Ekstasi 12 butir, UU kesehatan tadi ada ada pil logo (S) 492 butir, kemudian UU darurat ada 8 perkara, ada pisau, ada pistol rakitan, ada celurit dan golok. Kemudian uang palsu ada 234 lembar, seratus ribuan, dengan total dua puluh tiga juta empat ratus ribu,” jelasnya.

Sedangkan kasus Pisus, lanjut Dodik, berjumlah satu perkara. Yaitu kasus bea cukai dengan barang bukti sebanyak 354 ribu batang rokok ilegal.

Sementara kepala Kejari Pamekasan Muhlis mengatakan, bahwa salah satu dari tugas kejaksaan mengeksekusi tindakan yang melanggar hukum. “Memang sebagian dari tugas jaksa sehari-hari ialah eksekutor untuk mengeksekusi, kemudian barang bukti ini dikumpulkan, kemudian diseremonialkan biar masyarakat tahu,” ucapnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto