Penerbitan SIKM di Sampang Capai 206, Camat: Antusias Masyarakat Tinggi

SIKM Sampang
Camat Sampang Yudhi Adidarta Karma di ruang kerjanya. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Sampang yang hendak bepergian ke Kota Surabaya terus mengalami peningkatan. Tercatat semenjak dibuka pada 22 Juni sampai 13 Juli 2021, Kecamatan Sampang Kota telah menerbitkan 206 SIKM.

Camat Sampang Kota Yudhi Adidarta Karma mengatakan pembuatan SIKM hanya bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang bepergian setiap hari dari Sampang-Surabaya.

“Masyarakat mengeluh, ketika keluar masuk Kota Surabaya harus di swab antigen, apalagi sampai setiap hari. Namun setelah ada pembuatan SIKM antusias dari masyarakat tinggi,” ujarnya, Selasa (13/7) kemarin.

Menurutnya hasil tes swab hanya berlaku satu hari. Namun jika disertakan SIKM masa berlakunya bisa mencapai tujuh hari.

“Iya, SIKM hanya berlaku satu minggu, setalah melebihi batas waktu harus buat lagi dengan syarat ada bukti hasil swab yang baru, karena itu syarat memperpanjang berlakunya SIKM, tanpa hasil swab tidak bisa kami layani,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembuatan SIKM itu hanya diperuntukkan bagi warga yang pekerjaannya menetap di Surabaya atau pekerja harian yang setiap saat harus ke Surabaya.

“Tidak mungkin setiap hari orang masuk keluar Surabaya mau di swab, makanya kami berlakukan SIKM selama satu minggu,” ucapnya.

Ditanya soal swab antigen yang berbayar dan tidak, pihaknya menjelaskan bahwa sebenarnya swab antigen digratiskan sesuai dengan yang tertera dalam surat edaran sebelumnya. Yakni dikhususkan untuk pedagang dan PNS yang punya pekerjaan tetap di Surabaya.

Baca juga:  RT 05 RW 08 Perumahan Barisan Indah Sampang Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

“Bagi orang yang hanya berkepentingan sehari (liburan) itu berbayar ke Puskesmas. Kami tidak menanggung soal penarikan itu,” tegasnya.

Untuk bisa mengetahui mana warga yang setiap harinya bekerja di Surabaya dan tidak, hal tersebut bisa diketahui melalui surat keterangan pengantar dari kelurahan atau desa setempat yang di dalamnya tertera pekerjaannya.

“Misalkan bekerja di perusahaan, silahkan minta ke desa atau kelurahan, itu berlaku selamanya untuk pembuatan SIKM di kantor Kecamatan Kota,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto