Pendukung Cakades Nomor 02 Protes Penempatan Lokasi TPS, P2KD Bancelok: Dasarnya Apa?

Pilkades Bancelok
Sejumlah warga tengah berada di lokasi pembuatan TPS di Dusun Kepai, Desa Bancelok, Kabupaten Sampang. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Proses penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berujung ricuh. Pasalnya pendukung dari calon kepala desa (Cakades) petahana nomor urut 02 tidak terima dengan penempatan lokasi TPS yang ditempatkan di Dusun Kepai, Selasa (19/11/2019).

Salah satu warga Desa Bancelok, Sunarwadi (40) mengatakan, protes dari pendukung Cakades 02 itu mencuat sekitar pukul 13:00 WIB usai Zuhur. Saat itu, mereka datang ke TPS yang ditempatkan di Dusun Kepai.

banner 728x90

“Keadaan disini (lokasi TPS) katanya tidak nyaman. Alasannya warga yang dari Dusun Bulabu nyoblos di sini (lokasi TPS) terlalu jauh,” katanya, Selasa (19/11) malam.

Sementara dari warga yang lain, Solihin (30) mengatakan, dia tidak ingin Pilkades di Desa Bancelok berlangsung ricuh. “Kalau saya ingin Pilkades ini berjalan, aman, damai, nyaman. Saya tidak perlu kekerasan,” ujarnya.

Pantauan maduraindepth.com di lokasi, proses pendirian tarop yang bakal digunakan sebagai TPS Pilkades Bancelok pada 21 November mendatang terhenti. Terlihat puluhan warga berada di lokasi TPS.

Pilkades Bancelok
Ketua P2KD Desa Bancelok, Rahmatullah. (Foto: MH/MI)

Sementara itu, ketua panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Desa Bancelok, Rahmatullah membenarkan jika protes penempatan lokasi TPS itu datang dari kubu calon nomor urut 02. Kubu 02 itu tidak terima dengan penempatan lokasi TPS.

Baca juga:  Gelar Aksi Jilid II, PMII Desak Rektor IAIN Madura Pecat Dosen Filsafat

“Dasarnya apa? Tidak jelas, saya tidak tahu. Kalau tidak setuju seharusnya harus berdasarkan hukum. Kalau melanggar Perbup boleh tidak setuju,” bebernya.

Dijelaskan Rahmatullah, penetapan lokasi TPS yang ditempatkan di Dusun Kepai, Desa Bancelok sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Dalam penetapan lokasi TPS, pihaknya melimpahkan ke tim 8 atau pihak Kecamatan Jrengik.

“Saya melimpahkan untuk penempatan TPS kepada tim kecamatan. Saya buat surat kepada Pak Camat selaku koordinator tim kecamatan untuk mengkaji, mensurvei untuk menetapkan TPS itu,” jelasnya pada maduraindepth.com.

Lanjut Rahmatullah, penempatan lokasi TPS ditetapkan di Dusun Kepai. Penetapan itu dilakukan oleh tim 8 atau kecamatan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Kemudian pada saat P2KD ingin mendirikan tenda, ternyata kubu dari calon nomor 02 tidak terima dengan lokasi TPS yang sudah ditetapkan tersebut. Padahal, urai Rahmatullah, penetapan TPS sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

“Kalau dasarnya itu, pak Camat sudah menjabarkan, yang jelas semua harus sesuai dengan koridor, dalam artian peraturan bupati (Perbup),” pungkasnya. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *