Pemkab Sampang Terima Hibah Lahan Seluas 5.850 Meter Persegi dari Kemenhub

Hibah Lahan Pemkab Sampang
Tampak dari depan pelabuhan Tanglok di Jl. Diponegoro No.9 Sampang, Rabu 24 Agustus 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menghibahkan tanah lapang Pelabuhan Tangok kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang. Pelepasan lahan berhasil direalisasikan setelah pemerintah daerah mengajukan permohonan hibah pada 20 tahun silam.

Perjanjian hibah itu ditandatangani langsung oleh bupati Slamet Junaidi. Sementara pihak Kemenhub ditandatangani oleh Arif Toha mewakili Dirjen Hubungan Laut (Hubla) di Jakarta, pada Senin (22/8) lalu.

Slamet Junaidi menyambut baik keberhasilan proses hibah lahan Pelabuhan Tanglok. Menurutnya hal itu dapat memudahkan pengembangan sebagai jalur utama penyeberangan masyarakat Desa Pulau Mandangin.

Tanah hibah itu diyakini akan berdampak baik terhadap nilai pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, setelah aset itu dilepaskan untuk Pemkab Sampang pengelolaannya akan berada di bawah naungan Dishub setempat.

“Di bawah pengelolaan Dishub Sampang, tentu adanya penambahan dermaga, pembangunan kios dan semacamnya akan berdampak positif terhadap PAD,” ujar Slamet Junaidi, Rabu (23/8).

Tanah Hibah Seluas 5.850 Meter Persegi
Lahan Pelabuhan Tanglok
Pelabuhan Tanglok tampak dari atas. (FOTO: Google Earth)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang Aji Waluyo memaparkan, luas lahan yang dihibahkan kepada Pemkab Sampang seluas 5.850 meter persegi.

“Untuk permohonan hibah tanah di Pelabuhan Tanglok sendiri sudah diajukan sejak 2002, tetapi bisa terealisasi saat ini,” terang Aji pada maduraindepth.com, Rabu (23/8).

Aji mengungkapkan, Pemkab Sampang mendapat hibah berupa lahan dari Kemenhub RI bukan kali ini saja. Sebelumnya Pemkab juga mendapat hibah tanah berupa bangunan kantor, lapangan penimbunan barang jadi, dua buah rumah negara golongan II tipe A permanen dan dermaga.

Baca juga:  Usai Pimpin Upacara Hari Ibu, Wabup Sampang Serahkan Bansos Kepada Masyarakat

“Pada 2020 kami menerima hibah dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI berkaitan dengan Pelabuhan Tanglok,” jelasnya.

Perlu diketahui, naskah perjanjian hibah itu tertuang dalam surat nomor HK.201/9/4/DJPL/2022, nomor 027/438.1/434.302/2022. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto