Pemilu 2024, KPU Sampang Siapkan 3 Rancangan Dapil

Dapil dprd pemilu 2024
Uji publik penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu 2024. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Uji publik penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024 digelar KPU Sampang di hotel Bahagia, Kamis (8/12). Kegiatan ini dihadiri sejumlah ketua partai dan fraksi DPRD setempat.

Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah mengatakan, setiap pelaksanaan pemilu sebelumnya, KPU Sampang selalu melakukan evaluasi pada setiap tahapannya. Pasalnya, KPU mempertimbangkan tujuh prinsip di dalam penyusunan dan pengalokasian dapil.

“Pemilu 2024 mendatang, KPU Sampang melakukan evaluasi pada pemilu 2019 lalu. Apakah dapil dan kursi sudah sesuai dengan porsi profesional, integritas, dan berkesinambungan sesuai ketentuan dan arahan kebijakan,” ujarnya.

Menurut dia, KPU Sampang bersama KPU kabupaten atau kota lainnya sudah merancang dapil dan kursi. Meski hanya sebatas usulan, pihaknya terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.

“Kami sudah umumkan rancangan dapil yang sudah disusun. Hari ini kami buka pintu selebar-lebarnya agar masyarakat memberikan masukan tanggapan, selain yang sudah kami terima sebelum-sebelumnya,” kata Addy.

Dijelaskan, KPU Sampang merancang susunan dapil dan kursi bukan hanya satu, melainkan tiga rancangan. Pertama, dapil eksisting atau dapil sama seperti tahun kemarin. Kedua, mengubah anggota dapil di tingkat kecamatan atau menggeser sesuai prinsip-prinsip yang ada. Ketiga masih sama, tetapi lebih berbeda hanya pada kecamatan tertentu.

“Kami menyusun rancangan ini lebih dari satu. Nantinya setiap masukan dari masyarakat akan dicatat, kemudian akan disampaikan ke KPU provinsi, dan nantinya jadi kewenangan KPU RI yang menetapkan,” terangnya.

Baca juga:  Jelang Grand Final, 10 Pasang Finalis Kacong Cebbing Dapat Pembekalan
Rakor kpu sampang
Peserta Uji Publik terdiri dari Parpol, akademisi, ormas, Bawaslu, pemantau pemilu, pemuda dan masyarakat. (FOTO: Alimuddin/MI)

Secara umum, kata Addy, dapil itu dianggap efektif apabila digunakan dua kali pemilu. Dalam hal ini KPU Sampang tidak mengusulkan secara resmi. “Hanya sja pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan rancangan dapil, termasuk dapil-dapil alternatif,” terangnya.

Addy menambahkan, kehadiran partai politik, pemuda, akademisi, ormas, Bawaslu, pemantau pemilu, dan masyarakat pada rakor penataan dapil karena tidak sekedar bicara politik praktis, tetapi juga melihat pemerataan jumlah penduduk. Karenanya, KPU terbuka untuk menerima semua masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan susunan dapil dan alokasi kursi.

“Dapil, pada prinsipnya ada kesinambungan dan terus berkelanjutan. Misalkan dapil pada pemilu 2019 sebanyak 6 dapil, dengan anggota kecamatan per dapil itu menjadi salah satu prinsip di dalam rancangan ini,” katanya.

Namun, lanjut Addy, ada satu prinsip yang tidak bisa terpenuhi, yaitu kesinambungan. Disebutkan, sosialiasi rancangan ini akan kembali dilakukan guna mengoptimalkan penyampaian kepada partai politik dan elemen masyarakat. Partai politik dan peserta lain bisa menyampaikan masukan secara tertulis.

“Pada 16 Desember yang akan datang kita lakukan rapat kedua. Form masukan, tanggapan itu untuk menampung aspirasi masyarakat terkait apa yang sudah kami rancang dan susun,” ucapnya.

“Semua masukan, tanggapan dan kritikan bisa disampikan, baik secara langsung maupun melalui aplikasi atau datang langsung ke kantor KPU. Kami akan melayani, dipertimbangkan dan direkap agar masuk jadi bagian dalam susun rancangan ini,” tambahnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto