maduraindepth.com – Serapan pajak daerah di Kabupaten Sumenep selama tahun 2024 melampaui target. Pagu target sebesar Rp 45 miliar mampu tercapai Rp 51 miliar atau sekitar 112 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Akh. Sugiharto mengeklaim serapan pajak tersebut akan terus bertambah hingga tanggal 31 Desember 2024 nanti. Bahkan, pada tahun tahun 2025 mendatang, serapan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak akan meningkat jauh lebih besar dibandingkan perolehan tahun sekarang.
Ia mengungkapkan, pada awal tahun 2025 akan diberlakukan kebijakan baru. Yakni berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama.
“Jadi, per tanggal 5 Januari 2025 pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke kas daerah kabupaten,” ungkapnya, Senin (23/12).
Secara teknis, proses pembayaran PKB tetap dilakukan melalui Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep. Hanya, uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak akan dikirim dan masuk ke rekening kas daerah (kasda) kabupaten.
“Kalau sebelumnya, kan ditangani oleh pemerintah provinsi. Nah, untuk inovasi kebijakan terbaru, pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke kasda kabupaten,” tuturnya.
Kata Sugiharto, kebijakan tersebut bukan sekadar diberlakukan untuk Kota Keris. Tetapi, diterapkan untuk semua kabupaten/kota se Jawa Timur. Sehingga, hal itu dapat menjadi potensi besar untuk menambah jumlah serapan PAD dari sektor pajak.
“Tentu ini menjadi tambahan amunisi PAD. Targetnya, yaitu sebesar Rp 42 miliar,” sebutnya.
Kebijakan baru ini, berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKP3D). Sesuai instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, penerapan kebijakan ini akan diberlakukan per tanggal 5 Januari 2025.
“Untuk proses sosialisasi, sudah kami maksimalkan. Jadi, tinggal memberlakukan saja,” ujarnya.
Sugiharto menyampaikan, instansinya memang rutin melaksanakan sosialisasi terkait kepatuhan dalam bayar pajak. Tidak terkecuali, juga mengenai pembayaran PKB yang segera dikelola secara langsung melalui kasda kabupaten.
“Kami melakukan sosialisasi melalui kerja sama dengan pemerintah kecamatan. Sedangkan, untuk pesertanya melibatkan Kepala desa dari masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (bus/MH)