maduraindepth.com – Puluhan pabrik rokok yang ada di Kabupaten Pamekasan menyumbang pendapatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021. Oleh karena itu, kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam ini menerima DBHCHT paling banyak dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Rp 64,5 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur mencatat, total pabrik rokok yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura sebanyak 90 pabrik rokok. Sedangkan 70 pabrik di antaranya berada di Pamekasan.
“Sebab, penentu besaran DBHCHT ini salah satunya jumlah perusahaan rokok. Kabupaten Pamekasan tercatat paling banyak perusahaan rokoknya,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Kamis (10/6/2021).
Jumlah pabrik rokok sebanyak 70 itu berdasarkan dana perusahaan rokok yang legal atau bercukai. Bukan jumlah keseluruhan dari pabrik rokok yang ada di Pamekasan.
“Yang terdaftar di kita pabriknya bukan merknya. Kalau merknya lebih kurang lebih 90-an se Madura. Untuk di Pamekasan ada sekitar 70-an,” tambahnya.
Menurut Zainul Arifin, meski jumlah perusahaan rokok di Pamekasan tergolong banyak, namun pola produksi perusahaan yang ada masih rendah, yakni masuk golongan III. Sehingga jumlah produksinya tidak lebih dari 500 juta batang pertahun.
“Sedangkan untuk golongan II jumlah produksi rokoknya lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang pertahun. Untuk golongan I jumlah produksi rokoknya lebih dari 2 miliar batang pertahun,” tutupnya. (RUK/BAD)