Operasi Bersama, Bea Cukai Madura Amankan 50 ribu Batang Rokok Ilegal

Operasi bersama peredaran rokok ilegal di Pamekasan, Madura, Kamis (2/9). (Foto: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Sebanyak 50.296 batang rokok ilegal di Pamekasan berhasil diamankan Bea Cukai Madura saat melakukan Operasi pasar bersama, Kamis (2/9). Operasi bersama terdiri dari Bea Cukai, Pemkab Pamekasan, Polres Pamekasan, Subdenpom V/4-3, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Tim menyasar beberapa tempat diantaranya, Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis. Larangan dan Kadur.

banner 728x90

“Tim berhasil mengamankan 50.296 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp. 26.012.760,” kata Tesar Pratama, Fungsional Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madura.

Dikatakan, operasi pasar bersama di bawah koordinasi Bea Cukai Madura ini bagian dari operasi kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar di Madura, termasuk di Kabupaten Pamekasan.

“Selain itu dilaksanakan juga penindakan terhadap temuan pelanggaran selama operasi berlangsung,” tutur Tesar.

Dari operasi ini, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, karena berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah di Madura.

“Dengan operasi bersama ini dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Madura serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,” harapnya. (RUK/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *