Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan, Pemerintah Akan Bangun KIHT

KIHT Pamekasan Rokok Ilegal
Istimewa.

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat akan memulai pembangunan kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kantor KIHT itu akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan. Pembangunan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

banner 728x90

Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Agus Wijaya menyampaikan lahan yang digunakan untuk lokasi pembangunan seluas 2,5 hektar.

“KIHT itu pembangunan kawasan industri hasil tembakau di Desa Gugul,” ujarnya saat mendampingi Kadisperindag Achmad Syaifuddoin, Rabu (19/5/21)

Menurut Agus, adanya pembangunan KIHT ini untuk meminimalisir peredaraan rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam. Sebab di kawasan KIHT ini pihaknya akan memberi pembinaan dan pengembangan usaha perusahaan rokok lokal, sehingga dapat memproses perizinannya secara lengkap.

Saat ini, sambung Agus, perusahaan rokok lokal yang legal sekitar 57 perusahaan. Selebihnya berstatus illegal dan jumlahnya hanya sekitar 5 atau sampai 8 perusahaan saja.

“Jadi perusahaan rokok illegal kami usahakan masuk ke sana menjadi legal nanti. Proses perizinannya nanti dilengkapi di situ,” jelas Agus.

Sebelumnya, kata Agus, pihaknya telah melakukan studi kelayakan lokasi yang bekerjasama dengan Universitas Jember. Dari hasil studi kelayakan itu akan telah dinyatakan memenuhi syarat. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *