Menyoal Keamanan Anak, Aliansi Jurnalis Sampang Gelar Diskusi

Serial Diskusi "Menyoal Keamanan Anak di Kabupaten Layak Anak" digelar oleh Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Sabtu (6/11) di Hotel Panglima Sampang. (Foto : AW/MI)

maduraindepth.com – Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) menggelar serial diskusi bertajuk “Menyoal Keamanan Anak di Kabupaten Layak Anak”, Sabtu (6/11). Diskusi dilakukan untuk mencari jalan keluar atas maraknya kasus kekerasan anak di Sampang yang baru saja dianugerahi kabupaten layak anak (KLA) tingkat pratama.

Bertempat di Ballroom Hotel Panglima, diskusi ini dihadiri Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Sampang Mohammad Fadeli, anggota DPRD komisi IV, Moh. Iqbal Fathani, penyidik Unit PPA Polres Sampang, Sukardono Kusuma dan aktivis anak, Siti Farida.

Dalam paparannya, Kepala Dinsos-PPPA Sampang Mohammad Fadeli menyampaikan, perlu waktu dan kerja keras untuk meningkatkan perhatian terhadap kebutuhan dan hak-hak anak. Tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak guna meminimalisir kekerasan terhadap anak.

“Banyak indikator penilaian yang dilakukan pemerintah pusat. Sebab itu kita masih di level pratama, tidak langsung ke level madya,” katanya.

Layanan Call Center

Sementara, Siti Farida meminta Pemkab bersama penegak hukum segera merespon cepat dengan membuat program inovatif guna mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

“Misalkan, Dinas Sosial melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) membuat call center dan harus punya penguatan kelembagaan hingga ke tingkat desa,” paparnya.

Dengan call center, lanjut Ida, masyarakat bisa langsung menghubungi pemerintah dan pihak terkait jika terjadi kekerasan terhadap anak. Sehingga pemerintah bisa melakukan pendampingan dan konseling.

Baca juga:  Resmi Pimpin AJS, Abd Wahed Siapkan Sejumlah Program Strategis

“Selama kami mendampingi kasus kekerasan anak, banyak sekali keluarga korban yang tidak tahu ke mana harus melaporkan, apalagi yang menjadi korban ini orang-orang yang wawasannya kurang luas,” ucapnya.

Penyidik Unit PPA Polres Sampang, Sukardono Kusuma menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak saat ini didominasi oleh tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Tapi kalau berbicara jumlah kasus antara 2020 dengan 2021 ada penurunan. Sekitar 5 sampai 6 kasus,” ucapnya.

Sukardono menegaskan, pemeriksaan terhadap anak yang terlibat kasus, baik sebagai pelaku, korban maupun saksi, wajib didampingi oleh penasihat hukum, orang tua atau wali, atau lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fathoni. Menurut dia, lebih baik tidak mendapat anugerah Kabupaten Layak Anak jika kekerasan terhadap anak masih marak terjadi.

“Yang paling penting itu prosesnya dalam mewujudkan kabupaten yang layak bagi anak,” ujarnya.

Ke depan, kata Fafan, sapaannya, harus ada sinergitas antar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melindungi hak-hak anak dan menjamin keamanannya dari kekerasan.

“Termasuk juga melindungi dari lagu-lagu bertema dewasa yang liriknya belum pantas didengarkan oleh anak-anak,” ucapnya mengingatkan. (*/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto