Meninggal Dunia saat Ibadah Haji, Lima Jemaah Asal Pamekasan Dapat Asuransi

asuransi jemaah haji pamekasan meninggal dunia
Kafilah jemaah haji di Pamekasan. (Foto : Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Jemaah haji asal Kabupaten Pamekasan yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat yang bekerja sama dengan lembaga jasa asuransi. Bantuan itu diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Mawardi menyampaikan, pemerintah pusat memberikan santunan terhadap para jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji. Bantuan sosial untuk jemaah haji yang meninggal dunia sebagai bentuk rasa hormat dan meringankan beban keluarga atau ahli waris.

“Para jemaah haji, memang diberikan asuransi oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (4/8).

Pengurusan untuk mendapatkan asuransi, kata dia, dilakukan ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia dengan dibuktikan beberapa dokumen persyaratan. Termasuk surat keterangan kematian dari pemerintah Arab Saudi.

“Surat keterangan kematian yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, langsung kami berikan terhadap keluarga atau ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia,” lanjutnya.

Menurut Mawardi, prosedur pemberian asuransi untuk jemaah haji yang meninggal dunia dilakukan pemerintah pusat berupa uang via transfer melalui rekening tujuan milik keluarga atau ahli waris. “Penyaluran asuransi berupa uang, dan ditransfer oleh pemerintah pusat ke nomor rekening keluarga atau ahli waris jemaah yang meninggal dunia,” papar Mawardi.

Baca juga:  Buntut Polemik ADK, Ketua DPRD Sampang Akan Evaluasi Kinerja Tiap Komisi

Disebutkan, jemaah haji asal Pamekasan yang meninggal dunia saat beribadah dan perjalanan pulang usai menjalankan seluruh ibadah haji dari Mekkah menuju kampung halaman, ada lima orang. Rinciannya, empat jemaah haji laki-laki dan satu perempuan.

“Kami tidak tahu berapa nominal uang asuransi untuk lima jemaah yang meninggal. Tetapi, transfer langsung dilakukan pemerintah pusat,” ungkapnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto