Oleh: Alif Majid Firdaus*
maduraindepth.com – Rumah sakit di Indonesia merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mengalami perkembangan sangat cepat dalam pemanfaatan teknologi kedokteran. Maka dari itu, rumah sakit harus berupaya untuk dapat melindungi pasien, pekerja, dan masyarakat sekitar (Kementerian Kesehatan, 2010; Ristiono dan Nizwardi, 2010).
Instalasi radiologi merupakan bagian penting dalam upaya penunjang kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit, dan pemulihan. Instalasi radiologi menggunakan sinar-X yang mengeluarkan radiasi pengion untuk mendiagnosis dan mengintervensi radiologi (Perka BAPETEN Nomor 8, 2011).
Radiasi Pengion merupakan gelombang elektromagnetik dan partikel yang bermuatan serta energinya dapat mengionisasi objek yang dilewati oleh partikel yang bermuatan tersebut. Pada penggunaan sinar-X harus memperhatikan aspek keselamatan kerja radiasi. Untuk memastikan kesesuaian dan perlindungan radiasi, perlu dilakukan pengujian oleh petugas proteksi radiasi agar dapat mematuhi persyaratan proteksi radiasi.
Perlindungan radiasi mengacu pada tindakan untuk melindungi pasien, pekerja, dan masyarakat sekitar. Proteksi radiasi merupakan suatu upaya untuk mengurangi dampak radiasi akibat paparan radiasi. Petugas proteksi radiasi (PPR) adalah seseorang yang dipilih dan dinyatakan dapat melakukan tugas yang berkaitan dengan keselamatan radiasi oleh BAPETEN.
Petugas proteksi radiasi mempunyai peran yang sangat strategis dalam menciptakan keselamatan radiasi terhadap pasien, pekerja, dan masyarakat sekitar, maupun kelestarian lingkungan hidup. Setelah ditunjuk oleh pemegang izin, PPR mempunyai tugas untuk merencanakan, mengarahkan, dan mengoptimalisasi pekerja radiasi sesuai dengan aspek proteksi dan perlindungan radiasi.
Petugas proteksi radiasi dapat bertindak sebagai pengawas internal maupun eksternal yang harus memastikan bahwa seluruh persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan dengan efektif. Fasilitas penggunaan sumber radiasi pengion, yaitu:
- Kajian pelaksanaan dan pelaksanaan program proteksi radiasi,
- Kajian internal dan persetujuan perubahan program proteksi radiasi,
- Mediasi antara pemegang izin dan pihak yang berwenang,
- Identifikasi dan investigasi radiasi,
- memastikan bahwa kegiatan yang menggunakan sumber radiasi pengion mematuhi ketentuan izin dan batasan peraturan yang berlaku,
- melaporkan setiap masalah, pengoperasian yang tidak aman, atau tindakan perbaikan kepada pemegang izin, dan
- mengembangkan inisiatif, rekomendasi, dan tindakan pencegahan terkait masalah keselamatan radiasi.
Untuk melaksanakan peran tersebut, petugas proteksi radiasi juga harus diberi wewenang melaksanakan program proteksi radiasi, dan dapat melihat masalah dalam pelaksanaan program proteksi radiasi. Termasuk menghentikan pekerjaan berbahaya, atau mengambil tindakan perbaikan.
PPR medik merupakan personel yang mempunyai kompetensi proteksi dan keselamatan radiasi medik. PPR Medis yang Kompeten Menciptakan standar prestasi kerja memerlukan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Penetapan peraturan yang memuat standar kompetensi petugas proteksi radiasi akan menghasilkan tenaga kerja proteksi radiasi medis yang kompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Sehingga, perlindungan terhadap pasien, pekerja, dan masyarakat sekitar, maupun kelestarian lingkungan hidup dapat terjamin. (*)
*Penulis merupakan mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga.
Dosen Pengampu: Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T