Melanggar, Segini Besaran Denda Bagi Pelanggar Prokes Covid-19 di Sumenep

Sumenep
Sejumlah pelanggar prokes menjalani sidang dan putusan Hakim PN Sumenep di ruang rapat Kodim 0827/Sumenep, Selasa (22/12). (FOTO: BDR/MI)

maduraindepth.com – Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi Covid-19 kian gencar dilakukan aparat di Kabupaten Sumenep. Bahkan, pemerintah mulai memberlakukan denda bagi pelanggar prokes. Khususnya yang tidak menggunakan masker saat di luar ruangan.

Terbaru, operasi yustisi yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 61/2020 itu digelar di Jalan Kesatrian, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep. Tepan di depan markas Kodim 0827/Sumenep, Selasa (22/12).

banner auto

Operasi itu dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Darman dan Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf. Nur Cholis beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Para pelanggar prokes diberhentikan dan dilakukan pendataan.

Pendataan dilakukan di ruang rapat Kodim 0827/Sumenep. Usai didata, para pelanggar menjalani proses persidangan dan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Khusus pelanggar di bawah umur, petugas hanya meminta agar menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran prokes.

“Masih banyak masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker. Selanjutnya, dilaksanakan penindakan oleh petugas penegak disiplin prokes,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Darman.

Penindakan yang diberikan berupa membayar biaya perkara sidang di tempat sebesar Rp 2.000. Kemudian membayaran denda pelanggaran prokes sebesar Rp 50.000.

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut melibatkan sebanyak 75 personil anggota Polri, 55 pasukan TNI, dan 50 anggota Satpol PP Sumenep. Termasuk 2 personil CPM dan 10 petugas BPBD Sumenep.

Baca juga:  Kini Tersedia Mobil Gerai Masker Gratis di Sumenep

Sedangkan jumlah pelanggar disiplin prokes yang terjaring dalam operasi tersebut sebanyak 89 orang. Rinciannya, pelanggar yang diminta melakukan penandatanganan surat pernyataan sebanyak 10 orang. Kemudian pelanggar yang dikenakan sangsi membayar denda sebanyak 79 orang.

Darman menjelaskan, maksud pelaksanaan kegiatan operasi yustisi yaitu untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum prokes. Tujuannya, mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Dengan kegiatan operasi secara masif diharapkan masyarakat menjadi lebih disiplin. Karena disiplin adalah vaksin,” tutur perwira dengan dua melati di pundaknya itu. (*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto