Masyarakat Tlanakan Nilai Pemerintah Lemah Tangani Kasus Kafe Wiraraja

Rapat bersama komisi I DPRD Pamekasan dengan OPD terkait dan masyarakat Tlanakan terkait keberadaan kafe dan resto Wiraraja, Pamekasan, Senin (28/12). (Foto: Ruk/MI)

maduraindepth.com – Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan melakukan rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Masyarakat (Ormas), Danramil, Polsek Tlanakan, serta perwakilan dari masyarakat Tlanakan Pamekasan. Rapat digelar untuk mengkaji perizinan keberadaan kafe dan resto Wiraraja yang berada di jalan Tlanakan, Pamekasan.

Kafe tersebut terus menuai kritikan karena tidak memiliki izin atau ilegal, dan bahkan menyediakan tempat karaoke. Selain itu, sudah dua kali tertangkap basah menjadi tempat pesta narkoba puluhan pemuda.

Kritik disampaikan oleh perwakilan Forum Masyarakat Tlanakan, Zainullah. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak tegas dalam menangani izin usaha kafe dan resto Wiraraja sehingga masih bisa beroperasi.

“Saya sudah dua kali mendatangi kantor DPRD atas nama Forum Masyarakat Tlanakan Bersatu. Intinya menuntut ketegasan pemerintah kabupaten,” kata Zainullah usai menghadiri pertemuan dengan semua pihak terkait adanya tuntutan penutupan kafe dan resto Wiraraja di ruang sidang DPRD Pamekasan. Senin, (28/12).

Menurutnya, penutupan yang dilakukan selama ini oleh pemerintah terkesan tidak tegas, karena setelah penutupan kafe dan resto Wiraraja masih terdapat kegiatan pesta narkoba.

“Izin ini adalah syarat untuk mendirikan perusahaan. Tutup total, ratakan dengan tanah,” tegasnya.

“Kami merasa resah selaku masyarakat setempat, di daerah kami dijadikan tempat pesta narkoba,” tambanya.

Terpisah, ketua komisi I DPRD Pamekasan, Imam Khoza mengatakan bahwa dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kafe dan resto Wiraraja itu sudah sepantasnya mendapatkan sanksi penutupan total dari pemerintah kabupaten Pamekasan.

Baca juga:  Pengisian Sembilan Pimpinan OPD Bebas Kecuali Wartawan

“Tugas kami meninjau keputusan-keputusan. Jadi kalau benar ilegal, sudah seharusnya ditutup keseluruhan,” ucapnya.

Dijelaskannya, pada 17 Desember lalu, Direktur Utama PT Wiraraja Madura-Marina Destination ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemanfaatan ruang sebagian perairan pesisir yang tidak memiliki izin atau tindak pidana perusakan terhadap lingkungan.

“Apalagi, yang reklamasinya sudah ada tersangka,” tambahnya.

Sementara, Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi mengaku pihaknya masih dalam tahap pengumpulan untuk menindak lebih lanjut pemilik dari kafe dan resto Wiraraja.

“Kami masih mengumpulkan informasi keabsahan izin perusahaan. Sementara, informasinya kafe dan resto Wiraraja izinnya sudah habis dari tahun 2019 lalu,” ucap Kusairi. (RUK/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto