Polisi Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba di Sampang

maduraindepth.com – Kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bahari menjadi atensi bagi Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur. Per Oktober 2020 Satresnarkoba beserta jajaran berhasil membekuk 10 orang tersangka.

“Pada sore hari ini kita melaksanakan press conferense ungkap kasus tindak pidana narkoba periode mulai tanggal 10 sampai 30 Oktober 2020,” ungkap Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra saat konferensi pers, Senin (2/11) sore.

Kompol Rizky menuturkan, 10 tersangka tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Rinciannya sembilan orang merupakan pengedar dan satu diantaranya sebagai pemakai.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sampang bersama Polsek jajaran. Diantaranya Polsek Ketapang, Sokobanah dan Torjun.

“Kita menangkap total 10 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 51,29 gram,” jelasnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto