maduraindepth.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) bersama Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (9/4/2026). Mereka mendesak agar rencana eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, ditunda hingga proses pidana yang berkaitan dengan objek sengketa selesai.
Aksi demo tersebut dipimpin Korlap Lihon bersama Abd. Hamid dari PIAR. Massa datang dengan membawa tuntutan agar pengosongan lahan tidak dilakukan sebelum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam orasinya, Abd. Hamid menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding sekaligus permohonan penundaan eksekusi karena objek sengketa masih berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta jual beli yang saat ini tengah berproses di persidangan.
“Dasar kami jelas. Ada perkara pidana yang sedang berjalan dan berkaitan langsung dengan objek yang akan dieksekusi. Karena itu kami meminta proses eksekusi ditunda sampai ada putusan yang inkrah,” tegasnya.
Menurut dia, perkara pidana tersebut masih dalam tahap persidangan awal, sehingga pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H., melalui Juru Bicara Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., menyatakan pihak pengadilan telah menerima aspirasi massa beserta dokumen pendukung yang diserahkan.
Ia menjelaskan bahwa perkara perdata terkait objek sengketa tersebut memang sudah inkrah, namun proses eksekusinya belum dilaksanakan.
“Aspirasi dari massa aksi sudah kami terima. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan, termasuk Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” ujar Eliyas.
PN Sampang, lanjut dia, tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak terkait penundaan eksekusi dan masih menunggu arahan pimpinan.(Poer/MH)














