Masa Kampanye Pemilu, KPU Pamekasan Larang Peserta Paku APK di Pepohonan

Divisi Pemilih Sosdiklih dan Parmas, KPU Pamekasan, Fathor Rachman.
Divisi Pemilih Sosdiklih dan Parmas, KPU Pamekasan, Fathor Rachman. (Foto : Rafi/MID)

Maduraindepth.com – Selama masa kampanye, ada beberapa titik lokasi yang terlarang untuk peletakan Alat Peraga Kampanye (APK). Larangan ini termasuk dala tahapan kampanye pemilihan Calon Presiden – Wakil Presiden (Capres – Cawapres) serta Calon Legislatif (Caleg) melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Fathor Rachman menyampaikan, pelaksanaan dan larangan tempat kampanye telah ditetapkan melalui Peraturan KP Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pihaknya menyebutkan, lokasi yang dilarang menjadi tempat pemasangan bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK), yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

Titik lokasi lain yang sangat dilarang, meliputi sarana dan prasarana publik; taman dan memaku APK di pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

”Peraturan Bupati juga melarang APK dipasang di pepohonan, pot bunga, terutama di kawasan taman milik pemerintah. Lantaran, dinilai akan mengurangi estetika dan mencemari keindahan taman,” ujarnya, Rabu (6/12).

Seluruh titik lokasi yang dilarang menjadi tempat APK Capres – Cawapres, Caleg, dan Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pihaknya mengaku telah memberikan pemahaman terhadap seluruh peserta Pemilu dan pengurus Partai Politik (Parpol) supaya tetap patuh pada Peraturan KPU selama masa kampanye.

Baca juga:  KPU Sumenep Sebut Baru 37 Orang Lengkapi Berkas Pendaftaran PPK

Menurutnya, tahapan masa kampanye peserta Pemilu, telah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kategori kampanye, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat pasangan Capres – Cawapres dan media sosial kampanye Pemilu.

”Kami telah berkali-kali koordinasi atau sosialisasi terhadap peserta dan partai politik agar kampanye diikuti sesuai tahapan dan menghindar dari larangan,” pungkasnya.(Rafi/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *