Penentuan Perolehan Kursi DPRD Sampang, KPU Gunakan Metode Sainte Lague

Metode perolehan suara caleg pemilu kpu sampang
Ketua KPU Sampang. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Metode penentuan jatah kursi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sampang berbeda dengan penentuan kursi Calon Presiden (Capres). Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Addy Imansyah.

Addy menjelasakan, penentuan pemenang pemilihan anggota legislatif untuk 45 kursi DPRD Sampang 2024–2029 menggunakan metode webster atau sainte lague. Metode ini membagi perolehan suara partai politik (Parpol) dengan bilangan angka ganjil.

Dia mencontohkan, di daerah pemilihan (Dapil) Sampang 1, meliputi Kecamatan Sampang, Torjun dan Pangarengan, KPU telah mengalokasikan 9 kursi. Perolehan suara partai politik dari tiga kecamatan itu diakumulasi dan dibagi satu.

Parpol paling banyak perolehan suaranya akan berhasil mendapatkan satu kursi di dapil tersebut. Lalu, untuk jatah kursi kedua, parpol yang sudah mendapatkan satu kursi akan dibagi tiga. Sementara Parpol yang belum mendapatkan jatah kursi, tetap dibagi satu.

“Bagi partai politik yang berhasil memperoleh kursi sebelumnya, perolehan suaranya akan dibagi dengan angka bilangan ganjil yang nilainya lebih tinggi, sampai jatah kursi di dapil itu habis,” terang Addy kepada maduraindepth.com, Kamis (7/3).

Addy mengungkapkan, jumlah kursi tiap dapil sudah lama ditentukan sebelum pemungutan suara pemilu 2024 berlangsung. Penentuan jumlah kursi itu mempertimbangkan tujuh prinsip yang telah menjadi ketentuan.

“Salah satunya prinsip proporsional,” bebernya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *