maduraindepth.com – Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) Pamekasan, terakreditasi sebagai pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024.
Piagam Akreditasi dan ID Card pemantau diserahkan langsung oleh Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Mahdi kepada Ketua Mappilu PWI Pamekasan, Imam S. Arizal, Kamis (14/11).
Saat penyerahan sertifikat, Mahdi didampingi dua komisioner. Yakni, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Moh. Amiruddin dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Mohammad Halili beserta bagian sekretariat KPU Pamekasan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin menyampaikan, sejak terbit Sertifikat Akreditasi tertanggal 12 November 2024, Mappilu PWI Pamekasan dinyatakan bisa melakukan kegiatan pemantauan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami pasti melibatkan Mappilu PWI Pamekasan dalam setiap tahapan, termasuk kegiatan tahapan di bawah. Teman-teman bisa melakukan pemantauan dengan menggunakan ID Card,” ujarnya.
Menurutnya, wewenang pemantau berbeda dengan saksi. Yaitu, pemantau tidak memiliki hak suara maupun protes pada saat tahapan Pilkada berlangsung.
“Kewenangan pemantau yang jelas melakukan pemantauan, tidak punya hak suara maupun protes dan lain sebagainya. Hasil pemantauan teman-teman, bisa melakukan kajian atau langkah langkah selanjutnya,” imbuh Amir.
Pemantau Pilkada disebut dapat membuat laporan temuan yang terindikasi ada pelanggaran kepada pengawas di tingkat Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten. “Masa berlaku pemantauan sampai tahapan Pilkada selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Pamekasan, Imam S. Arizal menyampaikan, sebagai organisasi berbasis media massa memiliki tugas untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.
“Peran Mappilu PWI bukan hanya memantau sebagaimana diatur PKPU, tetapi melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa peran dan fungsi Mappilu PWI memiliki perbedaan dengan tugas pemantau dari lembaga lain. Namun, Mappilu tidak lepas dari pasal 3 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Jika dalam kegiatan pemantauan di lapangan teman-teman Mappilu PWI menemukan bukti pelanggaran, maka hal itu, dapat diberitakan,” pungkasnya. (Rafi/MH)