Malam Tahun Baru, Kota Sumenep Ditutup Total

Tahun Baru 2021
Sejumlah petugas mengikuti apel pengamanan malam tahun baru di Mapolres Sumenep, Kamis (31/12). (FOTO: Badri/MI)

maduraindepth.com – Penutupan akses warga ke Kota Sumenep akan diberlakukan pada malam tahun baru 2021. Ketentuan itu diberlakukan sebagai bentuk antisipasi kemungkinan adanya tindakan dari kelompok radikal dan teroris di Kota Keris.

Sebagai persiapan, Polres Sumenep menggelar apel kesiapan pengamanan malam tahun baru 2021, Kamis (31/12). Apel tersebut melibatkan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan dari beberapa unsur lainnya.

banner auto

Kapolres Sumenep AKBP Darman menyampaikan, sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur natal 2020 dan tahun baru 2021.

Dalam kesiapan pengamanan malam tahun baru, malam ini Polres Sumenep membuat sejumlah rangkaian rencana pengamanan. Di antaranya menutup akses masuk ke wilayah Kota Sumenep dan memerintahkan kembali bagi masyarakat yang akan masuk perbatasan wilayah kota secara selektif.

Kemudian mensiagakan personel Polres dan instansi terkait pada pos-pos baik di jalan Lingkar Timur, Lingkar Barat, Lingkar Utara dan sekitar Taman Bunga Sumenep. Termasuk mensiagakan pleton gabungan dalam melaksanakan patroli untuk mengantisipasi dan membubarkan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan.

“Kami juga mensiagakan tim penegak hukum untuk memproses adanya tindak pidana maupun pelanggaran pada saat malam tahun baru,” tegas perwira dengan dua melati di pundaknya itu saat memberikan sambutan.

Baca juga:  Angin Puting Beliung Rusak Sejumlah Bangunan di Pulau Sapudi

Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat

Sejumlah aturan pembatasan, lanjut Darman, juga akan diberlakukan selama perayaan malam pergantian tahun kali ini. Antara lain larangan kegiatan perayaan malam pergantian tahun. Meliputi arak-arakan, pawai, karnaval, dan pesta kembang api.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, kata dia, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Tidak hanya itu, ketentuan lain yang diberlakukan yakni pemberlakuan jam malam pada 31 Desember 2020 hingga pukul 18.00. Apabila masih ada kegiatan masyarakat yang berkerumun, pihaknya akan langsung melakukan tindakan pembubaran.

“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya. (*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto