Mahasiswa dan Keluarga Korban Pemerkosaan Datangi Polres Bangkalan

Pemerkosaan Bangkalan
Demonstran saat mendemo Polres Bangkalan. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Pasca kasus pemerkosaan janda anak satu di Kabupaten Bangkalan terungkap, keluarga korban dan Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) mendemo kantor Polres setempat, Kamis (9/7) kemarin.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menahan dan menetapkan 8 orang tersangka. Mereka dituntut 12 tahun penjara.

Keluarga korban meminta kepolisian tidak main-main dalam menerapkan pasal terhadap pelaku. Meski salah satu tersangka yang terlibat dikabarkan merupakan anak tokoh masyarakat.

“Pihak kepolisian jangan main-main, tidak pandang bulu meski ada anak tokoh yang terlibat tetap diproses seberat-beratnya,” kata mereka saat demo, Kamis (9/7) kemarin.

Puluhan demonstran itu secara bergantian berorasi di depan Polres Bangkalan. Mereka meminta kasus pemerkosaan bergilir tersebut diusut secara tuntas.

Korlap aksi Syamsul Hadi meminta pihak kepolisian tidak main-main dengan penerapan pasal terhadap delapan tersangka. Karena saat ini korban telah meninggal dengan cara bunuh diri lantaran tidak kuat menahan malu.

“Mahasiswa dan keluarga meminta aparat kepolisian jangan memihak siapapun, harus tegak memberikan hukuman terhadap delapan pelaku,” ujar Syamsul Hadi.

Demonstran ditemui langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra didampingi Waka Polres. Rama menyampaikan, pihaknya tidak main-main dan memproses kasus tersebut sesuai undang-undang KUHP.

“Kami Polres Bangkalan tidak main-main dalam kasus pemerkosaan bergilir tersebut,” kata Rama di hadapan keluarga koran dan mahasiswa.

Baca juga:  Delapan Kyai di Sampang Akan Membina Mantan Pengikut Syiah, Berikut Daftarnya

Rama berjanji, saat gelar perkara semua pihak akan dihadirkan semua. Yakni pelaku pemerkosaan dan pihak keluarga korban.

“Mari kawal kasus ini sama-sama agar pihak keluarga dan masyarakat lainnya bisa memantau proses hukumnya,” ucap Rama.

Untuk diketahui, pelaku pemerkosaan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terdapat delapan orang remaja. Dan dua diantaranya masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah.

Kini mereka sudah ditahan di Polres Bangkalan dan diancam dengan kurungan 12 tahun penjara. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto