maduraindepth.com – Gadis berinisial DA, yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bangkalan menjadi korban persetubuhan dua orang temannya yang baru kenal dari aplikasi Tiktok.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku yakni MR dan BK. Pencabulan tersebut bermula korban dibawa lari oleh pelaku, bahkan sempat di minumkan alkohol.
“Jadi krologisnya setelah berkenalan di TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, korban dibawa ke tempat kos pelaku di belakang Gereja, yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kota Bangkalan. Awal mulanya BK yang mencabuli korban di kamarnya. Setelah selesai, teman BK yakni MR pun bergantian mencabuli korban dan berpindah ke kamar MR. Sebelum dicabuli, korban telah dibuat mabuk terlebih dahulu sehingga tidak berdaya dan tidak sadar,” tuturnya, Kamis (4/1).
Bahkan, pelaku mengakui bahwa korban dicabuli sebanyak dua kali secara bergiliran. Atas perbuatannya Polisi menjatuhi pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga mengamankan barang berupa pakaian korban, dan pelaku serta alat komunikasi yakni hp dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga kami sita,” pungkas Heru. (RM/*)