Langgar Kode Etik Polri, Polres Pamekasan Pecat Tiga Personil

Pemberhentian personil polri polres pamekasan
Upacara pemberhentian personil yang melanggar kode etik Polri. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Tiga personil Polres Pamekasan diberhentikan secara tidak hormat karena dinilai melanggar peraturan kedisiplinan anggota Polri. Personil yang diberhentikan di antaranya, Ba Sat Samapta Polres Pamekasan, Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Ba Sat Samapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, dan Ba Sat Samapta Polsek Pasean Polres Pamekasan, Bripda Dhimas Ridho Firdauzi.

Tiga personil yang melanggar kode etik dan masuk pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak menghadiri proses pemberhentian melalui upacara di Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personil merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kebijaksanaan pimpinan, tiga personil dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Karena, pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” tegasnya tanpa menyebut jenis pelanggaran, Senin (15/1/2024).

Dani mengakui, bahwa tiga personil secara resmi telah beralih status dari anggota Polri kembali menjadi warga sipil atau masyarakat biasa.

“Selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, harus senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,” ujarnya.

Pasca melakukan PTDH terhadap tiga personil, pihaknya menekan seluruh jajaran supaya terus mencermati dan analisa pada perkembangan situasi di kalangan masyarakat.

Baca juga:  Unesa Gandeng Disbudporapar dan Tinkerbell Gelar Pelatihan Tari Puspawarna

Memberikan laporan sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahan masalah. Serta menjalankan tugas dengan maksimal, penuh rasa tanggung jawab dan loyalitas yang tinggi.

“PTDH tiga personil sebagai pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian. Tindakan tegas diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” pungkasnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *