maduraindepth.com – Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Menurut Malik, PSU di kepulauan itu akan dilakukan lantaran adanya laporan dugaan kecurangan surat suara yang tercoblos lebih awal pada Rabu (17/04/2019).
“Kami baru dapat laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diperintahkan melakukan PSU dan tentu kami segara menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam,” kata Malik Mustofa di kantor KPU Sumenep, Jumat (19/04).
Malik menegaskan, target dilakukan PSU paling lama sekitar 10 hari dari pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. Ia mengaku, banyak tahapan yang harus dilakukan dalam PSU nanti.
Sebab, kata dia, satu di antaranya rekomendasi dari KPU Sumenep, yakni mengevaluasi KPPS di TPS 003 Masalima. “Apakah kami akan mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru atau ambil alih misal PPK ambil alih KPPS,” ujarnya. (mr/ns)