maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menurunkan sejumlah baliho yang terpajang di tepi jalan. Termasuk baliho besar bergambar bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan anggota DPR RI Said Abdullah dari PDIP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto mengonfirmasi, penurunan baliho dilakukan pada Senin (12/6) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB. Tak hanya gambar Bacapres Ganjar Pranowo yang diturunkan, sejumlah baliho lain, termasuk baliho bergambar Bupati Sumenep Achmad Fauzi juga diturunkan.
Ia mengungkap, lokasi baliho yang diturunkan tersebar di sejumlah titik di Sampang, Madura. Diantaranya, di sisi utara Monumen Trunojoyo, jalan Diponegoro dan kawasan Pliyang.
“Sejumlah baliho diturunkan oleh petugas di lapangan. Ada dua baliho, satu balihonya Ganjar Pranowo, dua balihonya Achmad Fauzi Bupati Sumenep di beberapa titik lokasi,” katanya, Selasa (13/6).
Suryanto menegaskan, penurunan itu berdasarkan adanya petunjuk dari dinas terkait. Yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Atas petunjuk dinas terkait, dalam hal ini DPMPTSP dan BPKAD melakukan pembinaan dan pengawasan berdasarkan data yang ada, ternyata dua baliho itu tidak membayar pajak,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan dinas terkait, pihaknya kemudian melakukan penertiban baliho dengan menerjunkan sekitar 10 personel. “Petugas melakukan penurunan baliho secara merata di beberapa titik,” bebernya.
Atensi ‘Baliho Liar’ Jelang Pemilu 2024
Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Majid Syamroni memastikan, baliho-baliho yang diturunkan Satpol PP itu cacat prosedur. Seharusnya, setiap baliho yang dipasang di tepi jalan umum harus memiliki izin resmi.
“Kami biasanya mengeluarkan izin setiap ada pemasangan baliho di tepi jalan umum, kebetulan baliho itu tanpa izin. Jika nanti ada yang komplain tinggal datang ke kami, supaya nantinya bisa dijelaskan soal perizinannya,” kata Majid, Selasa (13/6).
Menurutnya, tindakan pemasangan baliho tanpa izin menjadi atensi bagi pihak pemerintah daerah. Terlebih menjelang Pemilu 2024 yang berpotensi munculnya baliho-baliho di sepanjang jalan.
“Nanti jadi atensi kami untuk menertibkan, soal perizinan pasang baliho di sepanjang jalan jelang pemilu 2024,” ucapnya lagi.
Majid menjelaskan, kebijakan dari dinas terkait hanya memberikan perizinan. Dalam hal ini dinas terkait melakukan koordinasi bersama KPU setempat mengenai fase pemasangan baliho calon, mulai pra, saat, dan pasca kampanye pemilu 2024 mendatang.
“Kalau di masa saat dan pasca kampanye calon, surat perizinannya nanti komunikasinya ke KPU, kalau masih pra kampanye berarti pakai regulasi dari dinas terkait soal perizinan,” terangnya. (Alim/MH)