KPU Sampang Tepis Rumor Pengungsi di Jemundo Tak Mendapat Hak Pilih

Addy Imansyah saat memberi penjelasan terkait hak suara ratusan pengungsi Syi'ah yang ada di Jemundo Sidoarjo.

maduraindepth.com – Pengungsi asal Sampang di Rusunawa Jemundo Sidoarjo dipastikan dapat menyalurkan haknya pada pemilu 2019. Hanya saja, para korban konflik sosial itu tidak dapat mencoblos di kampung halamannya. Sebanyak 226 pengikut Tajul Muluk itu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sampang Addi Imansyah mengatakan, di Jemundo ratusan pengungsi itu bisa menggunakan hak pilihnya hanya untuk calon legislatif (Caleg) DPD RI dan Capres-Cawapres.

banner 728x90

Semula, jumlah warga Syi’ah tersebut yang mendapat hak pilih sebanyak 224 warga. Kemudian setelah mendapat laporan dari masyarakat dan dilakukan perbaikan berubah menjadi 226 pemilih.

“224 warga tersebut hasil pendataan pada bulan Oktober – November 2018. Kemudian setelah DPT ditetapkan, kami berikan datanya ke KPU Sidoarjo untuk proses DPTb agar mereka bisa memilih di Sidoarjo,” terang Addy.

Dari 224 warga asal Sampang itu terdapat enam pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga KPU melakukan pencoretan.

“Ada yang meninggal, dan pindah sudah dicoret, berarti tinggal 218,” ujarnya menambahkan.

Enam hari lalu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada 14 pemilih pemula dari warga pengungsi Sampang tidak masuk dalam DPT Sampang. Sehingga tidak bisa mengurus DPTb Sidoarjo.

Dari 14 pemilih itu hanya satu orang yang tidak masuk dalm DPT Sampang. Sehingga dia masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) sesuai dengan instrumen hukum.

Baca juga:  Sepanjang 2020, Kasus Pencurian di Pamekasan Madura Marak Terjadi

“Sarat DPTb itu adalah terdaftar dalam DPT. Kami sudah kroscek 14 data itu terdiri 8 laki-laki dan 6 perempuan,”

Kemudian setelah dikrosccek berdasarkan NIK dan nama dari 14 data hanya 5 pemilih yang masuk dalam DPTb Sidoarjo. Kemudian 8 pemilih masuk dalam DPT Sampang.

Tindak lanjut yang dilakukan KPU Sampang dengan memasukkan 8 pemilih itu ke dalam DPTb Sidoarjo agar bisa menggunakan hak pilihnya.

KPUSampang meneruskan data itu ke KPU Sidoarjo untuk diproses selanjutnya sebagai tambahan DPTb. Karena keputusan MK, KPU diminta untuk memperpanjang pengurusan DPTb sampaNg. “Jadi 218 ditambah 8 total 226,”

Menurut Addy, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sampang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak benar imformasi di luar bahwa KPU Sampang menghanguskan hak pilih warga pengungsi Sampang di Jemundo. KPU memfasilitasi dengan melakukan koordinasi dengan KPU Sidoarjo,” pungkasnya. (MH/NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *