KPU Sampang Rekrut Puluhan Ribu KPPS, Segini Honornya

Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Mukhlis)

maduraindepth.com Berapa sih besaran honor yang diterima petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilu Serentak 2019? Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat Sampang apalagi yang mendaftarkan diri sebagai KPPS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Syamsul Muarif menyebutkan,  honor yang akan diterima oleh ketua KPPS sebesar Rp 550 ribu. Sedangkan anggota Rp 500 ribu.

Hal itu sesuai Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.

“Untuk ketua Rp. 550 ribu sedangkan untuk anggota Rp. 500 ribu dan hansip Rp. 400 ribu,”  terang Syamsul Muarif saat ditemui usai Rapat Koordinasi pelaksanaan tahapan pemilu 2019 di Pendopo Bupati Sampang, Selasa (19/3/2019).

Dijelaskannya, saat ini KPU Sampang telah melakukan proses tahapan pemilu 2019, termasuk perekrutan KPPS. Saat ini, lanjut Syamsul, masih dalam proses tahap penelitian administrasi.

“Setelah penelitian administrasi baru nanti ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sampang melalui PPK dan PPS telah membuka pendaftaran perekrutan KPPS untuk Pemilu 2019. Tahapannya dimulai dari 28 Februari (pengumuman pendaftaran) sampai 27 Maret 2019 (penetapan atau pelantikan KPPS).

Sekitar 25.844 (dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat) KPPS akan direkrut KPU setempat untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 3.692 (tiga ribu enam ratus sembilan puluh dua) TPS yang tersebar di 186 Desa/kelurahan di Kabupaten Sampang. (mi – j2/rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *