banner 728x90

Dua Kali Selingkuh, Mantan Dosen di Sumenep Diseret ke Ranah Hukum

Dosen selingkuh sumenep
Korban di dampingi kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan KDRT ke Polres Sumenep. (Foto: IST)
banner 728x90

maduraindepth.com – Mantan dosen di Sumenep dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, Senin (5/5). Pasalnya, pria bernama Mukhlishi itu diduga melakukan perselingkuhan. Oleh sebab itu, dia diproses hukum oleh istrinya, Fadlillah (33), warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Fadlillah melayangkan laporannya ke Mapolres Sumenep, pada Senin (5/5) pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut, tercatat dengan nomor LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.

banner 728x90

Kuasa Hukum Pelapor, Andi Subahri mengatakan, laporan yang diajukan kliennya berkaitan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, akibat perselingkuhan yang dilakukan Mukhlisi, maka Fadlillah merasa tertekan secara mental ataunkejiwaan.

“KDRT ini bukan hanya secara fisik, tetapi tekanan secara mental juga masuk unsur KDRT,” ungkapnya.

Perselingkuhan yang dilakukan Mukhlishi tidak hanya berlangsung sekali. Tetapi, sudah ada dua kejadian yang diketahui oleh Fadlillah.

Pertama, pada tahun 2023, Mukhlishi pernah digerebek bersama perempuan lain di sebuah rumah kosong di Kecamatan Gapura. Sedangkan teranyar, dia kembali kedapatan bermesraan dengan seorang perempuan di area Tugu Keris, Kecamatan Pragaan pada 17 Maret 2025.

“Ada bukti rekaman video yang menunjukkan bahwa Mukhlishi sedang berpelukan di dalam mobil dengan seorang perempuan,” tegasnya.

Akibat dua kali diselingkuhi, maka Fadlillah benar-benar merasa tertekan secara mental. Sehingga, kemudian melaporkan suaminya, Mukhlishi, ke Mapolres Sumenep atas dugaan tindak pidana KDRT.

Baca juga:  Satpol PP Bantah Pegawainya Dituduh Memakai Narkoba, Polisi: Tersangka yang Ngaku Pegawainya

“Klien saya depresi, sedih, kecewa dan tidak percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” jelas Andi.

Dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut, yaitu Pasal 45, Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa laporan kasus KDRT yang dilayangkan Fadlillah segera diproses. Menurutnya, kasus tentang keperempuanan memang menjadi atensi institusinya.

“Kami pasti memproses kasus ini secara tegas. Apalagi sudah berkaitan dengan KDRT,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada Mukhlishi telah dilakukan. Namun, dia tidak berkenan menyampaikan klarifikasinya melalui pemberitaan di media.

“Saya tidak ingin masalah ini tambah ramai,” pungkasnya.

Tambahan informasi, sebelumnya Mukhlishi aktif sebagai dosen di STKIP PGRI Sumenep dan STAIM. Namun, saat ini telah diberhentikan. Tepatnya, sejak dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret namanya ramai beredar di publik. (bus/*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90