Tragedi Berdarah Pilkada Sampang Diungkap dalam Sidang MK

Tim Hukum Jimad Sakteh Sebut Pendukung Mandat Bertindak Anarki

Sidang MK Pilkada Sampang
Tim hukum Jimad Sakteh Muhammad Soleh membantah semua dalil yang dikemukakan Paslon Mandat dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (17/1) lalu. (Foto: Tangkapan layar/MiD)

maduraindepth.com – Tim hukum Paslon H Slamet Junaidi-KH Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) menyatakan pendukung Paslon Muhammad bin Mua’afi-Abdullah Hidayat (Mandat) bertindak anarkis. Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sampang Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Panel 3 pada Jumat (17/1/2025).

Terkait tindakan anarki itu, Tim hukum Paslon Jimad Sakteh, Muhammad Soleh mengungkap soal tragedi berdarah yang terjadi di Kecamatan Ketapang pada 17 November 2024 silam. Saat itu, pendukung Mandat menghadang kubu Jimad Sakteh yang hendak bersilaturahmi ke salah satu tokoh di Kecamatan Ketapang.

banner 728x90

“Untungnya calon kita selamat tetapi pendukung kita calon saksi di TPS meninggal dunia dikeroyok ratusan orang,” ungkap Soleh dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Tim hukum Jimad Sakteh juga menepis dalil yang dikemukakan tim hukum Paslon Mandat terkait penggunaan suara 100 persen di tempat pemungutan suara (TPS) 01-04 di Desa Jrengoan Kecamatan Omben. Soleh menganggap suatu hal yang wajar jika di TPS tersebut Paslon Mandat tidak mendapatkan suara alias nol.

Baca juga: KPU Sampang Minta Hakim MK Tolak Permohonan Mandat, Ini Alasannya

Di TPS tersebut, kata Soleh, saksi Paslon Mandat pun memilih Jimad Sakteh. Hal ini dibuktikan dengan video pernyataan saksi Paslon Mandat yang menyatakan bahwa saksi Paslon Mandat memilih Jimad Sakteh bukan memilih Mandat.

Baca juga:  Pemkab Pamekasan Sarankan Polemik Tanah Percaton di Kelurahan Kolpajung Masuk Meja Hukum

“Kehadiran 100 orang datang itu kan bukan pelanggaran hukum, mestinya kan KPU yang mendapatkan apresiasi,” jelas Soleh.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, menyatakan bahwa perbuatan Terlapor belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan. Hal itu berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang.

Namun demikian, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang, ditemukan terdapat 15 Ketua KPPS beserta anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kemudian 37 Ketua KPPS beserta anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Adapun 50 Ketua KPPS beserta anggotanya tidak dapat dipastikan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara. (*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90