MK Tolak Gugatan Fikri-Unais Terkait Hasil Pilkada Sumenep, Hakim: Tidak Relevan

Hakim MK
Hakim MK saat membacakan sidang putusan perselisihan hasil Pilkada 2024. (Foto: Humas MK)

maduraindepth.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Fikri-Unais terkait perselisihan hasil Pilkada Sumenep tahun 2024. Dalam sidang putusan, Hakim Arsul Sani menyatakan alasan penolakan karena melebihi batas waktu, Rabu (5/2/2025).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10/2016 dan PMK 3/2024. Mahkamah menilai, eksepsi, kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

banner 728x90

“Tidak relevan,” ujar Hakim Arsul Sani saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Rabu (5/2).

Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon nomor 1 Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara pasangan calon nomor 2, Fauzi-Hasyim, memenangkan pemilihan dengan 379.858 suara. (Arif/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90