maduraindepth.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Fikri-Unais terkait perselisihan hasil Pilkada Sumenep tahun 2024. Dalam sidang putusan, Hakim Arsul Sani menyatakan alasan penolakan karena melebihi batas waktu, Rabu (5/2/2025).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10/2016 dan PMK 3/2024. Mahkamah menilai, eksepsi, kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.
“Tidak relevan,” ujar Hakim Arsul Sani saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Rabu (5/2).
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon nomor 1 Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara pasangan calon nomor 2, Fauzi-Hasyim, memenangkan pemilihan dengan 379.858 suara. (Arif/MH)