KPU Sampang Akan Panggil Calon Anggota PPK Pemilu 2024 yang Double Job

PPK double job sampang
Kantor KPU Sampang. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang akan panggil salah satu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang terindikasi double job. Pemanggilan itu dilakukan untuk memastikan status calon PPK tersebut yang dikabarkan rangkap pekerjaan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang, Taufiq Rizqon mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap calon PPK yang sudah ditetapkan KPU dan terindikasi sebagai penerima TPG. Jika terbukti, yang bersangkutan akan diminta memilih.

“Kami akan panggil untuk mengetahui kebenarannya. Terdaftar sebagai penerima TPG atau tidak. Kalau benar, KPU akan meminta memilih antara PPK atau sertifikasinya,” ujar Taufiq, Senin (26/12).

Dia menyebut, hingga kini hanya ada satu laporan yang masuk ke KPU Sampang mengenai calon anggota PPK yang terindikasi double job. Sebelum pelantikan PPK Pemilu 2024, lanjut Tauqi, pihaknya mengaku akan merespon cepat jika nantinya terdapat laporan serupa.

“Kami tetap menerima laporan masyarakat. Jika ada, kami akan panggil sebelum 4 Januari 2023, sebelum pelantikan anggota PPK,” jelasnya.

Taufiq memaparkan, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat umum jika terdapat calon anggota PPK yang rangkap pekerjaan. Hal itu dilakukan sebagai upaya KPU Sampang dalam menjalankan amanah Undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga:  KPU Bangkalan Buka Suara Tanggapi Isu Calon PPK Titipan

“Untuk melaksanakan tugas dengan baik, KPU utamakan PPK yang mampu melaksanakan tugas yang tidak tumpang tindih dalam melaksanakan tugas di lapangan,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto